Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menilai penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Yakni, di kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis.
Menurut Habiburrokhman, hal tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Terutama, dalam menghadirkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Menurut Habiburrokhman, mekanisme RJ yang kini dapat diterapkan secara optimal merupakan perbedaan mendasar, ketimbang praktik penegakan hukum di masa lalu.
“Pada masa KUHP dan KUHAP lama, restorative justice sulit diterapkan karena tidak diatur secara tegas. Kini jalannya terbuka lebar karena sudah diatur secara khusus dalam KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Habiburrokhman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.
Baca Juga :Jokowi Sepakat Restorative Justice dengan Eggi Sudjana dan Damai Lubis
Ia mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya beserta jajaran yang dinilai berhasil mengimplementasikan mekanisme RJ dalam perkara tersebut hingga berujung pada perdamaian dan penghentian penyidikan.
“Kami mengapresiasi Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras menerapkan keadilan restoratif secara profesional dalam kasus ini,” ujar Habiburrokhman.
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. Foto: Metro TV/Fachri
Lebih lanjut, Habiburrokhman menyampaikan penghormatan kepada Presiden Joko Widodo serta Eggy Sudjana yang dinilai menunjukkan sikap legawa dengan mengesampingkan ego masing-masing demi tercapainya penyelesaian secara damai.
“Kami salut dan hormat kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang sama-sama legowo sehingga perdamaian bisa terwujud,” kata Habiburrokhman.
Ia berharap pendekatan serupa dapat diterapkan dalam perkara-perkara lain yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, penyelesaian melalui RJ sejalan dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Kami berharap kasus-kasus lain yang sejenis juga bisa diselesaikan melalui restorative justice karena sangat sesuai dengan budaya kita,” tutup Habiburrokhman.

