GenPI.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi kepada para pelaku perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP M Hoesin Palembang, Sumatra Selatan.
Hal ini ditegaskan langsung Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
"Nanti Kemenkes akan kasih sanksi untuk penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi)," kata dia, dikutip Sabtu (17/1).
Menkes mengaku tengah mengkaji persoalan adanya perundungan yang terjadi di lingkup pendidikan dokter spesialis ini.
Sedangkan sanksi bakal diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Menkes sudah memiliki peraturan terkait dengan pencegahan perundungan.
Dia berharap hal ini dapat menimbulkan efek jera bagi para terduga pelaku.
"Kemudian secara bertahap ini akan memperbaiki ekosistem PPDS di seluruh rumah sakit," terang Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan para pelaku terlibat kasus perundungan PPDS dikenakan skorsing selama 6 bulan hingga setahun.
Hal ini berkaca dari kasus perundungan di Universitas Diponegoro dan Universitas Sam Ratulangi.
"Nah terus ada pengembalian, pertanggungjawabanlah. Kepala, kaprodinya diganti, kepala staf mediknya diganti, terus mereka harus memperbaiki sekitar, rencana tindak lanjutnya pencegahan bullying (perundungan) sekitar ada 19 item," tegas dia.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:




