Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

sindonews.com
2 minggu lalu
Cover Berita
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejagung menyebutkan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesarRp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).



“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” sambung dia.

Baca juga: Kejagung Pastikan Penyidikan-Penuntutan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Berdasar Bukti Kuat

Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini, Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Salurkan 100 Becak Listrik untuk Pengemudi Lansia di Blora, Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Hasil TKA 2025 Resmi Dibuka, Siapa Saja yang Berhak Mengakses?
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Eri Cahyadi Janji Kawal Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina Widjajanti, Tak Toleransi Penggunaan Kekerasan
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Imbangi Thailand, Timnas Futsal Indonesia U-16 Lolos ke Final Piala AFF U-16 2025
• 23 jam lalubola.com
thumb
Profil Theo James, Aktor Asal Inggris yang Berperan Sebagai Four dalam Trilogi Film Divergent
• 14 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.