MEULABOH - Petugas Kepolisian Polres Aceh Barat menegur dan memberi peringatan kepada sejumlah pedagang BBM eceran serta gas elpiji tiga kilogram yang menjual barang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan ketersediaan energi tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat tidak dirugikan,” kata Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Martinus Ketaren, dalam keterangan yang diterima di Meulaboh, Antara, Selasa, 9 Desember.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terpadu untuk memastikan penjualan BBM dan gas elpiji bersubsidi tetap mengikuti ketentuan pemerintah, terutama terkait HET.
Dalam pemantauan di lapangan, petugas mendapati beberapa kios BBM eceran di Desa Gampa dan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, serta di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, yang menjual BBM dan elpiji di atas harga resmi.
Kepada pedagang yang melanggar, petugas memberikan teguran langsung dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Selain itu, tim gabungan juga menyambangi sejumlah pangkalan elpiji tiga kilogram di Kecamatan Meureubo dan Johan Pahlawan. Para pedagang diminta menjual gas sesuai HET, tidak menahan stok, serta tidak mendistribusikan barang ke luar wilayah.
Petugas kepolisian menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga guna menjaga keseimbangan pasokan dan menghindari keresahan masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar mematuhi aturan,” ujarnya.
Martinus menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi penimbunan, polisi akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.



