Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp 81,32 triliun. Gubernur Pramono Anung mengatakan, jumlah tersebut akan digunakan untuk penanganan sejumlah isu strategis, seperti urusan sampah hingga pengendalian banjir.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan,” tutur Pramono di Jakarta, Sabtu (27/12/2025), dilansir dari Antara.
Advertisement
Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 yang secara resmi telah diundangkan pada 23 Desember 2025. Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta.
Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 juga telah disahkan. Adapun penetapan dua dasar hukum ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai awal tahun.


