Pemkab Solok Percepat Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

tvrinews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Tio Furqan Pratama

TVRINews, Kabupaten Solok

Pemerintah Kabupaten Solok mempercepat penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) disertai validasi serta pemutakhiran data kerusakan dan kerugian. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok.

Percepatan penyusunan dokumen R3P tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat BPBD Koto Baru, Sabtu, 27 Desember 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, dan dihadiri Asisten I Zaitul Ikhlas, Asisten II Jefrizal, kepala OPD teknis terkait, serta pejabat dan operator yang menangani data kebencanaan di masing-masing OPD.
Kegiatan percepatan sekaligus validasi data ini dikoordinasikan oleh Bapelitbang Kabupaten Solok dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Setiap OPD diminta segera melengkapi data kerusakan dan kerugian sebagai bahan utama dalam penyusunan dokumen R3P.

Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok, Nafri, menjelaskan bahwa pendataan difokuskan pada lima sektor utama, yakni sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, serta lintas sektor.

“Data yang dikumpulkan diharapkan dapat menggambarkan kondisi riil di lapangan sehingga perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan terintegrasi,” ujar Nafri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Medison menegaskan pentingnya komitmen dan kecepatan seluruh OPD dalam memenuhi kebutuhan data tersebut. Ia menginstruksikan agar setiap OPD teknis segera menyelesaikan penginputan data sesuai dengan sektor masing-masing.

“Seluruh OPD diminta menyelesaikan penginputan data kerusakan dan kerugian paling lambat pukul 20.00 WIB malam ini agar proses penyusunan dokumen R3P dapat segera dilanjutkan sesuai jadwal,”ungkap Medison.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap percepatan ini dapat mempercepat finalisasi dokumen R3P. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan bantuan ke Pemerintah Provinsi Sumatra Barat maupun pemerintah pusat.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tasya Juara DA 7, Pernah Dibully karena Nyanyi Dangdut
• 48 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Bos Garuda Buka Suara Soal Insiden Turbulensi Sydney
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Fokus Usut Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara, KPK Buka Suara soal Nasib Eks Kajari Bekasi
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
6 Jembatan Darurat Aceh Rampung, 12 Titik Lain Dikebut
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Arus Lalu Lintas Tol dan Arteri Jakarta Terpantau Lancar Jelang Tahun Baru 2026
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.