Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara atau Gedung DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa unjuk rasa ini digelar sebagai respons terhadap penetapan kebijakan upah minimum 2026, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).
Terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta, pihaknya menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
“BPS [Badan Pusat Statistik] mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160.000 dibandingkan upah minimum yang ditetapkan,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut pemberlakuan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di Ibu Kota. Menurut KSPI, UMSP DKI Jakarta perlu berada di atas KHL sebesar 2%–5%, tetapi perhitungannya harus didasarkan pada karakteristik sektor industri.
Sementara itu, kebijakan pengupahan di Jawa Barat yang disorot KSPI adalah penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Said menuding bahwa Dedi telah mengubah rekomendasi sejumlah bupati/wali kota terkait besaran UMSK.
Baca Juga
- Airlangga Minta Pengusaha Terapkan Upah Berbasis Produktivitas, UMP Cuma Pengaman
- ASPRIASI Nilai Penetapan UMP 2026 Belum Jawab Kebutuhan Riil Buruh
- Daftar UMP 2026 Tertinggi dan Terendah di Indonesia, Jakarta Paling Atas
Sebagai contoh, dia mengeklaim usulan UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi telah dicoret dengan alasan ketidakmampuan perusahaan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun perusahaan-perusahaan raksasa elektronik beroperasi di wilayah tersebut.
“Alasan potensi PHK yang digunakan tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan,” ujar Said.
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tenggat pengumuman UMP 2026 pada 24 Desember. Hingga Sabtu (27/12/2025), sebanyak 36 provinsi telah memberikan pengumuman resmi, selain Aceh dan Papua Pegunungan.
Dari 38 provinsi, DKI Jakarta mencatatkan nominal UMP 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp5.729.876. Besaran itu naik Rp333.115 atau 6,17% dari upah minimum tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp2.317.601. Nominal tersebut naik 5,77% atau Rp126.369 dibandingkan UMP 2025.



