Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal menggugat penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Besaran UMP DKI Jakarta tahun depan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1142/2025, yakni sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17%. Namun, Presiden KSPI Said Iqbal menilai jumlah tersebut belum memenuhi perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
“KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut pemberlakukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di DKI Jakarta. Dia menilai bahwa UMSP semestinya ditetapkan 2% hingga 5% di atas KHL dan dihitung berdasarkan karakteristik sektor industri, bukan dihitung dari besaran lama.
Said lantas mengkritik penerapan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai bagian dari kebijakan pengupahan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Menurutnya, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum, dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum.
Baca Juga
- Kemnaker Pastikan Besaran UMP 2026 Aceh Sama dengan 2025
- Airlangga Minta Pengusaha Terapkan Upah Berbasis Produktivitas, UMP Cuma Pengaman
- Buruh KSPI Bakal Demo 29-30 Desember, Tolak Upah Minimum Jakarta & Jabar
“Selain itu, insentif tersebut telah diberlakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya pada masa Gubernur Anies Baswedan, sehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan upah minimum saat ini,” imbuhnya.
Selain di DKI Jakarta, pihaknya juga mengkaji gugatan serupa di berbagai daerah lainnya. KSPI menyatakan bakal menggugat penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSP) di Jawa Barat, serta menggelar unjuk rasa di Jakarta pada 29 dan 30 Desember 2025.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah diambil berdasarkan masukan unsur buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan bahwa nilai alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 ialah sebesar 0,75. Dia mempercayai bahwa seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut.
“Penetapan ini berdasarkan PP No. 49/2025 [aturan baru tentang pengupahan] sebagai acuan perhitungan,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan mengiringi kebijakan tersebut dengan memberikan berbagai subsidi untuk buruh, antara lain transportasi umum gratis, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM Jaya.





