KSEI Paparkan Mekanisme Klaim Saham Tidak Bertuan di Pasar Modal

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Investor pasar modal masih memiliki kesempatan panjang untuk mengklaim kepemilikan saham yang tidak terurus atau tidak bertuan. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebut investor maupun ahli waris diberi waktu hingga lima tahun untuk mengajukan klaim atas aset tersebut.

Direktur KSEI Imelda Sebayang menjelaskan, ketentuan ini sejalan dengan regulasi terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 9/2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Tidak Diklaim di Pasar Modal. Regulasi tersebut mengatur secara bertahap mekanisme penelusuran dan klaim aset yang kepemilikannya belum jelas.

“Sejak POJK diundangkan lima tahun dari situ, ada proses dematerialisasi. Apabila dalam jangka waktu 5 tahun masih ada sisa efek yang tidak didematerialisasi, investor punya hak untuk mengklaim lagi,” ujar Imelda.

Dematerialisasi sendiri merupakan proses pengalihan efek berbentuk warkat fisik menjadi warkat elektronik. Dalam proses tersebut, efek akan dikreditkan ke rekening titipan sebagai infrastruktur perlindungan aset yang disiapkan KSEI bersama OJK.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Namun, apabila hingga akhir masa lima tahun pemilik efek tidak dapat dihubungi dan proses dematerialisasi tidak dilakukan, maka efek tersebut akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim. Kendati demikian, Imelda menegaskan bahwa selama periode lima tahun tersebut, hak investor maupun ahli waris untuk mengajukan klaim tetap terbuka.

Dalam praktiknya, partisipan pasar modal seperti perusahaan efek dan bank kustodian diwajibkan melakukan upaya aktif, termasuk mengirimkan pemberitahuan atau menghubungi investor terkait keberadaan efek tersebut.

Baca Juga

  • KSEI Akan Siapkan Data ke BEI Tanggapi Perubahan Metodologi MSCI
  • KSEI Beri Waktu 5 Tahun ke Investor untuk Klaim Saham Tak Bertuan
  • KSEI Targetkan Tambahan 2 Juta Investor pada 2026

Adapun terhadap aset yang akhirnya ditetapkan sebagai tidak diklaim, OJK berwenang menunjuk pihak tertentu untuk melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 POJK 9/2025.

______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Nataru, 7.000 Wisatawan Malaysia Gunakan Whoosh ke Bandung dan Jawa Barat
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
NU Gelar Doa untuk Negeri: Ajak Bersatu Bantu Korban Bencana Sumatera dan Jaga Indonesia
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Hasil Persib Vs PSM: Maung Bandung Menang Tipis 1-0
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP Jateng: Targetnya Kembalikan Jateng Kandang Banteng
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Aceh prioritaskan pembangunan konektivitas wilayah tengah
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.