Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Harga emas Antam hari ini, Minggu (28/12/2025) di Pegadaian tercatat variatif mengikuti satuan berat. Untuk emas berukuran 1 gram, harga jual emas Antam saat ini berada di Rp2.866.000 per gram, sementara harga buyback atau pembelian kembali sebesar Rp2.460.000.

Berdasarkan daftar harga, selisih antara harga jual dan buyback makin besar pada produk dengan berat lebih tinggi. Untuk emas 0,5 gram, harga jual tercatat Rp1.489.000 dan buyback Rp1.230.000. Adapun emas 5 gram dipasarkan dengan harga Rp14.080.000, sedangkan buyback Rp12.304.000.

Untuk kategori berat menengah, emas 25 gram Antam dijual Rp70.111.000 dengan harga buyback Rp61.219.000. Sementara emas 50 gram dibanderol Rp140.135.000 dengan buyback Rp122.438.000.

Baca Juga

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 28 Desember Termahal Rp2,365 Juta per Gram
  • Geopolitik Memanas Dorong Harga Emas Cetak Rekor di Atas US$4.540
  • Harga Emas Antam Hari Ini (27/12) Naik Jelang Tahun Baru, Tembus Rp2,60 Juta per Gram
googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Pada kelompok berat besar, harga emas 100 gram tercatat Rp280.184.000 dengan buyback Rp244.877.000. Emas 250 gram dipasarkan Rp700.167.000, sementara buyback Rp609.177.000.

Harga tertinggi terdapat pada emas batangan 1 kilogram. Produk ini dipasarkan dengan harga Rp2.800.160.000, sedangkan buyback mencapai Rp2.436.710.000.

Berikut Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025: Berat (gram) Harga Jual Harga Buyback 0,5 Rp1.489.000 Rp1.230.000 1 Rp2.866.000 Rp2.460.000 2 Rp5.665.000 Rp4.921.000 3 Rp8.470.000 Rp7.382.000 5 Rp14.080.000 Rp12.304.000 10 Rp28.100.000 Rp24.608.000 25 Rp70.111.000 Rp61.219.000 50 Rp140.135.000 Rp122.438.000 100 Rp280.184.000 Rp244.877.000 250 Rp700.167.000 Rp609.177.000 500 Rp1.400.102.000 Rp1.218.355.000 1.000 Rp2.800.160.000 Rp2.436.710.000


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR: Menolak Pembayaran Tunai Bisa Dibui atau Denda Rp200 Juta
• 7 jam laluidntimes.com
thumb
RI Diusulkan Jadi Presiden HAM PBB, Legislator: Kesempatan Klarifikasi Isu HAM dan Papua
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Nikmati Keseruan Libur Natal di Destinasi Wisata Jakarta
• 10 jam laludetik.com
thumb
Dijamin Bukan Lagi Cadangan di Roma, MU sudah Terima Tawaran Resmi untuk Joshua Zirkzee Januari Ini
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Inspirasi Gambar Kaligrafi Mudah dan Indah untuk Pemula
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.