DPR: Menolak Pembayaran Tunai Bisa Dibui atau Denda Rp200 Juta

idntimes.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menyoroti aksi kasir toko roti yang menolak pembayaran tunai setelah viral di media sosial. Ia menekankan, penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah maka pelaku bisa terancam pidana.

Said menjelaskan, rupiah adalah pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu, Said menegaskan, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.

"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta," kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Rendam Desa di Kalsel, Hampir 3.000 Warga Dievakuasi Tim SAR
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Kejar Target 4 Hari Pulihkan Jalan, Kementerian PU Terapkan Sistem Kerja 24 Jam di Aceh Tamiang
• 57 menit lalukompas.com
thumb
Cara Menghadapi Pasangan yang Ketahuan Selingkuh
• 9 jam laluparagram.id
thumb
Libur Nataru, Arus Kendaraan Menuju Bandung Terpantau Ramai Lancar
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, MA Bilang Begini
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.