Jakarta, VIVA – Layanan mobil SIM Keliling masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini dinilai praktis karena pemohon tidak perlu datang ke kantor Satpas dan menunggu antrean panjang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, pada Minggu, 28 Desember 2025, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya beroperasi di dua titik. Meski jumlah lokasi terbatas, layanan ini tetap memberikan kemudahan bagi warga di sekitarnya.
Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling disiagakan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di titik ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM melalui mobil layanan yang berada di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota antrean harian dibatasi.
Tak hanya melayani warga Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Unit mobil ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat dan lancar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan seperti tes kesehatan atau administrasi lain sesuai kebijakan lokasi.
Sebagai catatan, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan hingga lima unit mobil SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak opsi lokasi untuk memperpanjang SIM secara praktis tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.




