JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menutup prosedur "lunas tunda ganti" pada penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keadilan serta ketertiban antrean jemaah haji khusus yang menunggu keberangkatan secara tertib.
Kemenhaj menegaskan, setelah pelunasan biaya haji khusus dilakukan, data jemaah akan dikunci dan tidak dapat diganti. Langkah ini sekaligus mencegah potensi kerugian bagi jemaah lain yang telah menunggu antrean sesuai ketentuan.
“Demi menjaga keadilan dan ketertiban antrean, Kementerian Haji dan Umrah RI menutup prosedur lunas tunda ganti pada haji khusus,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Kemenhaj, Sabtu (27/12/2025).
Kemenhaj juga menjelaskan, pendataan jemaah serta pemeriksaan istithaah kesehatan dilakukan sejak awal proses pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan jemaah benar-benar siap berangkat dan telah memenuhi seluruh persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
Baca Juga: Pelunasan Haji Reguler 2026 Tahap 2 Mulai 2 Januari, Jemaah Aceh, Sumut, Sumbar Diberi Kelonggaran
“Setelah pelunasan, data jemaah akan dikunci dan tidak bisa diganti. Pemeriksaan kesehatan (istithaah) dilakukan sejak awal agar jemaah benar-benar siap berangkat,” tulis Kemenhaj.
Menurut Kemenhaj, penutupan skema lunas tunda ganti dilakukan untuk memberikan kepastian bagi jemaah haji khusus serta mewujudkan penyelenggaraan haji khusus yang lebih adil, aman, dan transparan.
Kemenhaj mengimabu masyarakat yang akan mendaftar haji khusus agar mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal, termasuk aspek kesehatan, sehingga proses keberangkatan dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Baca Juga: Perjanjian Tarif RI–AS Segera Diteken Prabowo dan Trump Sebelum Akhir Januari 2026
Pelunasan Biaya Haji Tahap IISebelumnya, Kemenhaj membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II pada 2–9 Januari 2026.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- haji khusus
- skema lunas tunda ganti
- kementerian haji dan umrah
- antrean haji
- jemaah haji
- pelunasan biaya haji




