Grid.ID – Penyidikan kasus dugaan perzinaan yang menyeret selebritas Inara Rusli (IR) dan pengusaha Insanul Fahmi (IF) akan memasuki tahapan gelar perkara. Nasib Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan ditentukan, akankah berstatus sebagai tersangka?
Polda Metro Jaya menyatakan telah merampungkan serangkaian klarifikasi. Pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik).
Tahapan ini menjadi momen krusial yang akan menjawab apakah bukti-bukti yang dikantongi penyidik cukup kuat untuk menetapkan tersangka atau justru menghentikan perkara tersebut.
Seluruh Saksi Kunci Telah Diperiksa
Keputusan untuk melakukan gelar perkara diambil setelah penyidik berhasil meminta keterangan dari saksi-saksi penting. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa saksi RM dan MN telah diperiksa pada 24 Desember 2025 lalu.
"Penyelidik sudah melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi, saksi terlapor, hingga pihak manajemen hotel di Jalan TB Simatupang dan KUA di Hamparan Perak, Medan," ujar AKBP Reonald.
Dengan rampungnya pemeriksaan saksi dan koordinasi antar wilayah tersebut, penyidik kini tinggal menyusun berkas untuk dipaparkan dalam forum gelar perkara.
Dalam gelar perkara nanti, penyidik akan memaparkan semua temuan yang telah dikumpulkan sejak laporan diterima pada 22 November 2025. Polisi mensinyalir memiliki lebih dari cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
"Untuk naik ke penyidikan minimal butuh dua alat bukti. Bahkan saat ini mungkin penyelidik sudah mengantongi tiga alat bukti," tegas AKBP Reonald.
Barang bukti yang akan diuji dalam gelar perkara tersebut meliputi:
- 7 Video Rekaman CCTV dari sebuah hotel yang diduga menjadi lokasi kejadian.
- Bundel Bukti Digital berupa tangkapan layar Direct Message (DM) Instagram.
- Dokumen Negara berupa Akta Nikah dan Surat Pernyataan sah dari KUA Hamparan Perak yang memperkuat status pelapor, Wardatina Mawa, sebagai istri sah Insanul Fahmi.
Menentukan Nasib Terlapor
AKBP Reonald menjelaskan bahwa hasil gelar perkara akan menjadi penentu kelanjutan laporan Wardatina Mawa. Jika peserta gelar menyepakati adanya unsur tindak pidana dan kecukupan bukti, maka status perkara akan ditingkatkan menjadi penyidikan, yang biasanya diikuti dengan penetapan tersangka.
"Nanti akan diuji apakah cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Mohon waktu, hasil gelar akan kami sampaikan setelah dilaksanakan," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa yang tak terima dengan pengakuan suaminya, Insanul Fahmi, yang menyebut telah menikah siri dengan Inara Rusli.
Meskipun Inara dan Insanul awalnya berdalih memiliki hubungan profesional terkait bisnis travel, keberadaan bukti CCTV dan DM Instagram membuat hubungan tersebut kini harus dipertanggungjawabkan secara hukum di bawah Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. (*)
Artikel Asli




