UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan Rp5.729.876, naik 6,17% berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
  • Wakil Gubernur Rano Karno menyebut ketidakpuasan buruh terkait penetapan UMP adalah dinamika wajar demokrasi.
  • Penetapan UMP ini merupakan hasil pembahasan panjang di Dewan Pengupahan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Suara.com - Gelombang ketidakpuasan membayangi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang baru saja diumumkan.

Menanggapi riak di kalangan buruh, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara dan menilai reaksi tersebut sebagai hal yang lumrah.

Pria yang akrab disapa Bang Doel ini menegaskan bahwa perbedaan pandangan terkait angka Rp5.729.876 tersebut adalah bagian dari proses demokrasi.

"Kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa," kata Rano di Jakarta, Minggu (28/12).

Proses Panjang di Dewan Pengupahan

Rano menjelaskan bahwa angka yang ditetapkan per 1 Januari 2026 tersebut bukanlah keputusan sepihak.

Besaran UMP merupakan buah dari pembahasan alot di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, hingga perwakilan buruh.

Meski regulasi telah dikunci melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Rano mengaku tidak akan menghalangi jika ada kelompok buruh yang ingin menyuarakan aspirasinya di jalanan.

"Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak," ujar Rano tegas.

Baca Juga: Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama

Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kenaikan 6,17 Persen

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 sebesar 6,17 persen pada Rabu (24/12). Dengan kenaikan sebesar Rp333.115 tersebut, upah minimum yang sebelumnya Rp5.396.761 kini melonjak menjadi Rp5.729.876.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai landasan perhitungan legal.

Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI telah berupaya maksimal mencari titik tengah yang adil bagi para pemberi kerja maupun pekerja.

Politikus PDIP itu berharap seluruh perusahaan di ibu kota mematuhi aturan baru ini dan berharap suasana tetap kondusif tanpa adanya aksi mogok kerja. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diserbu Pengunjung Sejak Dibuka, Planetarium Jakarta Sold Out Total dengan Kuota Ketat 200 Kursi per Show
• 43 menit lalutvonenews.com
thumb
CEK FAKTA: Benarkah Status Bencana Nasional Bisa Picu Larangan ke Indonesia?
• 1 jam laluidntimes.com
thumb
Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Pembubaran Massa Aksi di Aceh Utara Secara Represif
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Kebiasaan yang Diam-Diam Membuat Lebih Banyak Stres saat Liburan
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jadwal Masuk Sekolah Jakarta 2026 dan Daftar Tanggal Merah Januari
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.