Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Prabowo Subianto masih belum menetapkan banjir di Pulau Sumatra sebagai bencana nasional sebulan pascabencana. Sementara, sudah ada pemerintah kabupaten atau kota yang memperpanjang status tanggap darurat hingga kali ketiga.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada pekan ini mengumumkan status tanggap darurat diperpanjang hingga 8 Januari 2026. Artinya, pencarian korban bencana dan pemenuhan kebutuhan logistik masih menjadi prioritas utama untuk dilakukan.
Dalam sebuah wawancara di sebuah siniar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, salah satu alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir di Sumatra, karena ada kekhawatiran penetapan status itu bisa berdampak pada pariwisata di Tanah Air.
"Implikasinya dalam pandangan internasional bahwa bencana menyeluruh dari Sabang sampai Merauke. Padahal, Indonesia itu negara kepulauan yang besar. Kita kan memiliki 38 provinsi," ujar Tito ketika berbincang di program siniar Helmy Yahya dan tayang di YouTube pada 13 Desember 2025.
"Ada negara yang memiliki kebijakan bila suatu negara declare bencana nasional, maka mereka wajib mengeluarkan kepada warga negaranya mulai dari travel advisory untuk tidak bepergian ke sana, travel warning hingga paling berat travel ban. Tidak boleh pergi ke sana," imbuhnya.
Ia mengatakan, bila nasihat itu dikeluarkan oleh suatu pemerintahan negara, maka warga dari negara yang bersangkutan secara otomatis akan menunda kunjungan ke Indonesia. Bahkan bisa saja membatalkan perjalanan ke Tanah Air.
"Dampaknya nanti daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata, bisnis, dan investasi, bisa tertunda. Padahal Bali, Yogyakarta, Labuan Bajo, Raja Ampat, Sulawesi Utara, Bandung, tidak terkena. Bila diberlakukan bencana nasional maka bisa berdampak negatif atau kerugian kepada daerah-daerah yang tidak kena bencana ini," tutur dia.
Pertanyaannya, apakah betul status bencana nasional dapat memicu larangan masuk ke Tanah Air?


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F27%2F591c0085-5559-4650-bfac-37e4403a9193_jpg.jpg)


