Grid.ID – Di tengah isu yang beredar mengenai kemungkinan berakhirnya perseteruan antara Inara Rusli (IR) dan Wardatina Mawa (WM) secara kekeluargaan, pihak kepolisian memberikan pernyataan tegas.
Hingga saat ini, belum ada sinyal perdamaian maupun pencabutan laporan terkait kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara dan Insanul Fahmi (IF).
Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun ruang untuk mediasi selalu terbuka dalam setiap penanganan perkara.
Bantahan Adanya Pencabutan Laporan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengklarifikasi pertanyaan awak media mengenai kabar yang menyebutkan Inara Rusli telah mencabut laporannya atau adanya kesepakatan damai dengan Wardatina Mawa.
"Sampai saat ini kami belum dapat informasi dari kawan-kawan penyelidik tentang adanya surat permohonan atau apa pun itu untuk masalah pencabutan ataupun Restorative Justice (RJ) dari salah satu pihak," tegas AKBP Reonald di Mapolda Metro Jaya.
Meskipun demikian, Reonald menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap memberikan ruang bagi kedua belah pihak jika ingin menempuh jalur damai.
"Penyelesaian perkara yang paling baik itu adalah win-win solution, yaitu RJ. Tapi sampai sekarang, belum ada (permohonan)," lanjutnya.
Prahara hukum ini bermula dari laporan Wardatina Mawa pada 22 November 2025. Mawa, yang merupakan istri sah dari pengusaha Insanul Fahmi, merasa dirugikan setelah muncul pengakuan mengejutkan dari sang suami.
Insanul Fahmi secara terbuka mengklaim telah menikah siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025, setelah sebelumnya bertemu untuk urusan bisnis travel pada Juli 2025.
Mawa yang menolak dipoligami kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuduhan perzinaan (Pasal 284 KUHP). Di sisi lain, Inara Rusli juga sempat melakukan upaya hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas penyebaran bukti-bukti yang dianggap sebagai privasinya.
Penyelidikan Terus Bergulir Menuju Gelar Perkara
Alih-alih mereda, penyelidikan justru semakin intensif. Polisi telah memeriksa saksi-saksi kunci dan mengumpulkan bukti-bukti fisik yang cukup berat, di antaranya:
- 7 video rekaman CCTV di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
- Bundel bukti percakapan Instagram (Direct Message).
- Dokumen resmi dari KUA Hamparan Perak, Medan, yang memvalidasi status pernikahan sah antara Mawa dan Insanul Fahmi.
"Penyelidik sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga manajemen hotel dan pihak KUA. Selanjutnya, penyelidik akan mengajukan perkara ini untuk dilaksanakan gelar perkara," jelas AKBP Reonald.
Nasib Inara Rusli Ditentukan Hasil Gelar Perkara
Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat menjadi titik penentu. Jika dalam forum tersebut alat bukti yang dikumpulkan dinyatakan kuat, maka status kasus ini akan naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami akan uji apakah alat bukti yang didapatkan cukup untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Nanti hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutup Reonald. (*)
Artikel Asli


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5218357/original/033685800_1747137380-20250513-Liburan_di_Ancol-HER_2.jpg)