Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok berhasil merepatriasi empat individu orangutan korban perdagangan ilegal satwa liar dari Thailand ke Indonesia.
Keempat orangutan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (23/12) pukul 17.30 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-867.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih terjadinya kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara.
“Saya terpukul dan merasa sedih karena kejahatan jual beli satwa liar masih terus terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja keras dan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk menjaga perbatasan kita agar kejahatan ini tidak terulang,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/12/2025).
Baca Juga: Banjir Berulang di Sumatera, Kemenhut Didesak Buka Nama Perusahaan Perusak Hutan
Ia juga menyoroti kondisi hutan Sumatera sebagai habitat alami orangutan yang saat ini masih menghadapi berbagai tekanan lingkungHuta
"Kesedihan kedua adalah kondisi hutan Sumatera yang belum sepenuhnya baik akibat bencana dan tekanan lainnya. Repatriasi ini menjadi pengingat bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi komprehensif dan memastikan hutan dapat dijaga sebaik-baiknya, sehingga orangutan dapat tetap hidup aman di habitat alaminya,” tambahnya.
Pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan melestarikan satwa liar dilindungi. Dukungan Garuda Indonesia _Airlines_ dalam proses repatriasi ini juga menunjukkan peran aktif dunia usaha dalam mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati nasional.
Baca Juga: Dukungan Posko Rimbawan Perkuat Manggala Agni Kemenhut Lanjutkan Aksi Kemanusiaan di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
Penyerahan keempat orangutan dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI Bangkok pada 23 Desember 2025 di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok. Selama penerbangan, orangutan ditempatkan dalam kandang khusus sesuai standar International _Air Transport Association (IATA)_ dan didampingi dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap terpantau.
Keempat individu orangutan tersebut merupakan hasil sitaan otoritas Thailand dari kasus perdagangan ilegal satwa liar yang digagalkan pada Januari dan Mei 2025. Saat disita, usia orangutan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan selanjutnya dirawat di _Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre_, Provinsi Ratchaburi, Thailand, sebagai barang bukti oleh _Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP)_ Thailand.
Berdasarkan hasil identifikasi fisik dan uji DNA, keempat orangutan terdiri dari tiga individu orangutan sumatera _(Pongo abelii)_ yaitu dua jantan dan satu betina serta satu individu betina orangutan tapanuli _(Pongo tapanuliensis)_. Hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya masih memiliki peluang besar untuk menjalani proses rehabilitasi.
Baca Juga: Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Ha Bentang Seblat, Bongkar Sawit dan Pondok Ilegal
Selanjutnya, orangutan akan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi _Sumatran Rescue Alliance (SRA)_ di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Menteri Kehutanan berharap keempat individu tersebut dapat segera diterbangkan ke Medan dan menjalani rehabilitasi dalam kondisi sehat hingga akhirnya kembali ke hutan Sumatera sebagai rumah sejatinya.
Repatriasi ini merupakan hasil sinergi Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Garuda Indonesia, serta mitra kerja _Centre for Orangutan Protection_ sebagai wujud kolaborasi dalam pelestarian satwa liar dilindungi di Indonesia.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F21%2Fc6e98f520fc4d785b11c2934c846b283-cropped_image.jpg)