Negara Arab Ini Tiba-Tiba Batasi Minuman Energi, Ada Apa?

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi minuman berenergi. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kuwait resmi memberlakukan regulasi ketat terhadap penjualan dan peredaran minuman energi di seluruh wilayahnya. Menteri Kesehatan Kuwait, Dr. Ahmed Abdulwahab Al Awadhi, baru saja mengeluarkan keputusan menteri yang mengatur batasan usia konsumen, kuota konsumsi harian, hingga lokasi penjualan.

Berdasarkan laporan surat kabar Al Qabas, Minggu (28/12/2025), aturan baru ini menetapkan bahwa minuman energi kini hanya boleh dijual kepada individu yang telah berusia 18 tahun ke atas. Tak hanya batasan usia, pemerintah juga membatasi konsumsi harian maksimal dua kaleng per orang.


Baca: Utang Global Menumpuk, Negara Ini Justru Nyaris Tanpa Utang

Regulasi ini juga menyasar kandungan teknis produk, di mana kadar kafein dalam satu kaleng tidak boleh melebihi 80 miligram per 250 mililiter.

Selain batasan konsumsi, Kuwait kini mewajibkan para produsen dan importir untuk mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas dan mencolok pada kemasan. Langkah agresif lainnya adalah pelarangan total terhadap seluruh bentuk iklan komersial maupun sponsor yang terkait dengan produk minuman energi.

Area penjualan pun kini dipersempit secara drastis. Keputusan menteri tersebut melarang peredaran minuman energi di seluruh institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga universitas. Penjualan juga dilarang di seluruh instansi dan entitas pemerintah.

Kebijakan ini berdampak signifikan pada sektor ritel dan jasa makanan. Penjualan minuman energi kini dilarang di restoran, kafe, toko kelontong, food truck dalam berbagai ukuran, hingga mesin penjual otomatis (vending machine).

Baca: Israel Ganggu Kedaulatan Negara Afrika, Arab Saudi Turun Gunung

Bahkan, pemerintah Kuwait menutup akses melalui kanal digital. Aturan ini melarang pemesanan melalui platform online dan layanan pengiriman (delivery), yang secara efektif menghentikan layanan antar produk minuman energi ke rumah-rumah penduduk.

Ke depannya, minuman energi hanya diizinkan dijual melalui koperasi masyarakat (cooperative societies) dan pasar swalayan tertentu (parallel markets). Penjualannya pun wajib dilakukan di area khusus yang telah ditentukan di dalam gerai tersebut.

Otoritas terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat penjualan yang tersisa untuk memastikan kepatuhan penuh, terutama terkait verifikasi usia pembeli dan batas jumlah pembelian yang diizinkan.


(tps/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Daya Beli Lesu, Bisnis Kecantikan Bersaing Rebut Hati Pelanggan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buntut Kasus Pengusiran Nenek Elina oleh Oknum Ormas Madas, Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Anti Premanisme
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Tanggapi Sengketa Rumah Nenek Elina, Wali Kota Surabaya: Selesaikan secara Hukum
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Pacu Ekspansi yang Efisien, Telkom Akses Bangun 1,25 Juta Port Jaringan di 2025
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Amerika Latin, Tidak Picu Tsunami di Wilayah Indonesia
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Perempuan Cantik Tewas di Kamar Hotel, Posisi Tertelungkup dan Pakai Daster Merah
• 18 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.