Pelanggaran Berat, 5 Polisi Polres Karawang Dipecat

genpi.co
5 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Sebanyak 5 anggota polisi Polres Karawang dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencederai kehormatan dan integritas institusi kepolisian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan anggotanya diduga melakukan pelanggaran berat sepanjang Januari-Desember 2025.

"Kejadian itu harus menjadi pengingat dan pembelajaran bersama untuk terus menjaga nama baik institusi," kata dia, Sabtu (27/12).

Kapolres menjelaskan selama dua tahun terakhir baru tahun ini Polres Karawang memberhentikan anggotanya.

Dia menyebut tahun lalu tidak ada anggota polisi yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Dia menilai pemecatan ini menjadi langkah yang harus diambil demi menjaga muruah dan profesionalisme institusi Polri.

“Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib diproses dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.

Kapolres menegaskan disiplin, tanggung jawab, serta etika kerja adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Tanpa hal tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan sulit dipertahankan,” tegas dia.

Kapolres berharap melalui langkah tegas pemecatan kelima anggota kepolisan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggotanya yang aktif.(ant)

Video heboh hari ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Antisipasi Lonjakan Arus, Korlantas Polri Persiapkan Skenario untuk Mengurai Kemacetan
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Tol Cikampek Arah Jakarta Padat, Contraflow Diberlakukan Mulai KM 65-47
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Calon Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Raih Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Ranking 100 Besar Dunia
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Ultra: Kamera 200 MP, Edisi Khusus Leica
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.