Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa khusus Korea Selatan menuntut mantan Presiden Yoon Suk Yeol hukuman 10 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk upaya menghalangi proses penangkapannya terkait rencana darurat militer yang gagal.
Melansir Reuters Minggu (28/12/2025), jaksa menuduh Yoon berupaya menghambat penyidik yang berencana menangkapnya pada Januari lalu dengan membarikade diri di dalam kompleks kepresidenan.
Tuntutan tersebut menjadi pertama kalinya jaksa khusus meminta hukuman penjara atas sejumlah kasus yang menjerat eks pemimpin itu.
“Terdakwa yang seharusnya menjaga konstitusi dan menegakkan supremasi hukum justru menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan publik,” ujar jaksa dalam rekaman persidangan sebelum membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut Yoon tidak menunjukkan penyesalan dan bahkan mencoba menyalahkan para pembantunya.
Selain dugaan menghalangi proses hukum, Yoon juga dituduh tidak mengikuti prosedur yang tepat dalam mengumpulkan seluruh anggota kabinet sebelum mengumumkan status darurat militer, serta menyebarkan informasi palsu kepada koresponden media asing.
Baca Juga
- Korsel Gelar Pilpres Hari Ini, Warga Pilih Pengganti Yoon Suk Yeol usai Dimakzulkan
- Korsel Diprediksi Adakan Pilpres pada 3 Juni, Ini Calon Pengganti Yoon Suk-yeol
- Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Korea Selatan Bakal Gelar Pilpres 3 Juni 2025
Menurut laporan media lokal, Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan menjatuhkan putusan pada 16 Januari mendatang.
Yoon yang berusia 65 tahun itu juga menghadapi persidangan terpisah atas dakwaan penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati apabila dinyatakan bersalah.
Sementara itu, jaksa khusus yang menyelidiki istrinya, Kim Keon Hee, terkait dugaan suap dan manipulasi saham, turut menetapkan Yoon dalam kasus terpisah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu Pejabat Publik.
Yoon menegaskan dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan yang dihadapkan kepadanya.




