Istri yang Dianiaya Suami di Depok Jalani Operasi Mata

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang istri berinisial AA menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RA di Sawangan, Kota Depok.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani operasi pada bagian mata kiri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Sutaryo, mengatakan pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Untuk korban, penyidik juga sudah mengecek ke RSCM karena saat ini korban sedang menjalani operasi mata,” kata Sutaryo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka Parah

Sutaryo menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi. Keduanya merupakan orang terdekat korban.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=penganiayaan, operasi mata, kekerasan rumah tangga, suami aniaya istri, kdrt depok, penganiayaan ponsel&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOC8xNTU5NDM3MS9pc3RyaS15YW5nLWRpYW5pYXlhLXN1YW1pLWRpLWRlcG9rLWphbGFuaS1vcGVyYXNpLW1hdGE=&q=Istri yang Dianiaya Suami di Depok Jalani Operasi Mata§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Dua saksi sudah diperiksa, yaitu orangtua korban dan sepupu korban,” ujar dia.

Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku terkait penggunaan telepon genggam.

Awalnya, pelaku meminjam ponsel milik korban untuk bermain gim. Namun, situasi memanas ketika korban berniat meminta kembali ponsel miliknya.

Pelaku menolak mengembalikan ponsel tersebut dan justru membantingnya ke lantai.

Keributan pun terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Secara tiba-tiba, pelaku memukul korban menggunakan ponsel yang telah dibanting hingga mengenai mata kiri korban.

Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main Gim

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul wajah korban. Korban juga mengalami cedera pada bagian paha akibat diinjak oleh pelaku.

“Akibat penganiayaan berat itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” kata Sutaryo.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi S, mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Kejadian ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,” ujar Made.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terima Kasih Real Madrid, Rencana Transfer Liverpool Musim Dingin Berpeluang Mulus Usai Los Blancos Tak Ikut Berburu Pemain
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Polda Metro Jaya Siagakan 151 Personel di Taman Margasatwa Ragunan
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Prilly Latuconsina Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi, Kekasih Omara Esteghlal Geram dengan Suami Siri Inara Rusli
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Zelensky Bahas Perdamaian dengan Trump, Rusia Tingkatkan Eskalasi
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menko PMK Pratikno Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.