Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan Rp7,69 miliar dari hasil denda administratif hingga bulan November 2025.
Penerapan prinsip ultimum remedium menjadi dasar dalam penanganan pelanggaran, dengan capaian denda yang meningkat 27,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Kepabeanan Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, menyebutkan bahwa peningkatan ini dipengaruhi oleh intensitas patroli dan penyisiran terhadap pelanggar yang semakin ditingkatkan.
"Sampai saat ini, di bulan November 2025 ada peningkatan penindakan dan juga pengusaha yang memilih membayar denda administratif juga meningkat 27,4 persen. Kalau di periode yang sama tahun sebelumnya itu, ultimum remedium yang dikumpulkan hanya Rp6,04 miliar," ungkapnya.
Ultimum Remedium Jadi Solusi Penyelesaian Tanpa PidanaAlimuddin menjelaskan bahwa ultimum remedium merupakan alternatif penyelesaian hukum yang memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membayar denda administratif agar tidak dikenakan sanksi pidana.
"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," ia menegaskan.
Sepanjang Januari hingga November 2025, DJBC Sulbagsel mencatat total 118 penindakan dengan nilai denda administratif yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp7,69 miliar.
Penindakan Rokok Ilegal Cegah Kerugian Negara Rp45 MiliarSelain pengumpulan denda administratif, DJBC Sulbagsel juga berhasil mengamankan 44,98 juta batang rokok ilegal dalam upaya penindakan hasil tembakau.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp67,63 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp45,01 miliar.



