KPK Setop Kasus Tambang Nikel Rp2,7 T yang Disidik Sejak 2017, Eks Pimpinan: Tak Layak Dihentikan!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Penghentian perkara tersebut dilakukan karena penyidik menilai tidak terpenuhinya unsur pembuktian, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Kontrak Vinicius Jr Mandek! Real Madrid Siapkan 'Plan B' yang Mengejutkan

BACA JUGA:Hari Ini 50.965 Orang Balik ke Jakarta Naik Kereta Usai Liburan Natal 2025

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh. 

Salah satu kendala utama adalah tidak selesainya perhitungan kerugian negara yang menjadi unsur penting dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu, 28 Desember 2025.

Menurutnya, tanpa adanya angka kerugian negara yang pasti, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan. 

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, 130 Napi 'High Risk' Dipindahkan ke Nusakambangan: Total 1.882

BACA JUGA:Basarnas Temukan Serpihan Barang Penumpang Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo yang Tewaskan Pelatih Valencia

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan lamanya waktu penanganan perkara. Kasus ini diketahui memiliki tempus delicti sejak 2009, sehingga dinilai menyulitkan proses pembuktian.

Dikritik Eks Pimpinan KPK

Namun, pandangan berbeda disampaikan mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif. 

Ia menilai penghentian penyidikan tersebut tidak tepat, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan sektor sumber daya alam yang strategis dan berdampak besar terhadap keuangan negara.

"Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar," tegas Laode.

Laode menilai, justru karena potensi kerugian negara yang besar, kasus tersebut seharusnya tetap dilanjutkan dan dicari jalan keluar untuk melengkapi pembuktian.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main Gim
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Wakapolri: 1.500 Personel Diturunkan Tangani Pascabencana di Sumatra
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Kejar Target 4 Hari Pulihkan Jalan, Kementerian PU Terapkan Sistem Kerja 24 Jam di Aceh Tamiang
• 57 menit lalukompas.com
thumb
Kenalkan Watusi, Banteng Eksotis Afrika yang Jadi Penghuni Baru Ragunan di Libur Tahun Baru 2026
• 17 menit lalugrid.id
thumb
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan soal Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.