Meski Dilarang, Pedagang Kembang Api Tetap Menjamur di Jalan Basura Jaktim, Ini Respons Polisi

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang malam pergantian tahun, pedagang kembang api mulai bermunculan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat atau Pasar Gembrong, Jakarta Timur.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan kembang api saat perayaan Tahun Baru.

Menanggapi kondisi tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal memastikan kepolisian tidak tinggal diam.

Ia mengatakan, sejak awal jajarannya sudah melakukan langkah pencegahan dengan memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pedagang.

Pedagang melayani pembeli kembang api di Pasar Asemka, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/app/YU

 

“Kami sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pedagang terkait larangan penggunaan dan penjualan kembang api, termasuk konsekuensi serta penegakan hukumnya, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).

Meski pedagang kembang api mulai terlihat menjajakan dagangannya secara terbuka di pinggir jalan, termasuk di kawasan Jalan Basuki Rahmat atau Pasar Gembrong, Alfian menjelaskan bahwa mekanisme penertiban tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Alfian menyebut, berdasar surat edaran Pemprov DKI, penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Terkait penertiban pedagang kembang api, pelaksanaannya selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di mana penindakan administratif dan penertiban dilakukan oleh Satpol PP sebagai leading sector,” ujarnya.

Kendati demikian Alfian menegaskan, kepolisian tetap siaga dan siap turun langsung jika dibutuhkan. Polri juga membuka peluang patroli bersama dan kerja sama dengan instansi lain.

“Polri tidak menutup kemungkinan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya, baik melalui patroli bersama, imbauan langsung di lapangan, maupun langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Alfian, pendekatan persuasif masih jadi pilihan utama. Namun, tindakan tegas akan diambil jika situasi di lapangan mengharuskan.

“Kami mengedepankan pendekatan preemtif & preventif, namun tetap siap melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum apabila situasi di lapangan mengharuskan,” tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seluruh Aceh Kembali Terhubung, Telkomsel Rampungkan Pemulihan di 289 Kecamatan
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berhubungan Intim Tersebar, Hotman Paris Berikan Tanggapan
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Menteri UMKM Maman: Baju Impor Bekas Dilarang, Thrifting Lokal Tetap Aman
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Raja Ampat Biru yang Kita Jaga
• 47 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Dilaporkan Terkait Dugaan Ilegal Akses, Mawa Sebut Upaya Pengalihan Isu
• 2 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.