FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kalimantan Selatan (Kalsel), Zahra Dilla (20) menyita perhatian publik.
Betapa tidak, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang oknum anggota polisi bernama Bripda Muhammad Seili (20).
Keberhasilan polisi mengungkap peristiwa pembunuhan itu tidak lepas dari percakapan WhatsApp korban dengan temannya.
Salah satu isi percakapan korban dengan temannya itu yakni mengabarkan jika dirinya akan bertemu Seili di salah satu lokasi di Banjarmasin. Percakapan korban dengan rekan tersebut menjadi salah satu jejak yang ditelusuri polisi hingga berhasil membongkar kejadian pembunuhan yang menyita perhatian publik ini.
Dalam percakapan melalui pesan online itu, Zahra Dilla menyebutkan akan bertemu dengan Bripda Muhammad Seili pada hari kejadian.
“Berdasarkan penyelidikan, ada pesan singkat dari rekannya bahwa korban akan bertemu dengan tersangka, itu adalah kunci daripada penyidik untuk menelusuri dan menangkap pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, dilansir pojoksatu, Minggu (28/12).
“Melalui jajaran Polres Banjarbaru, kita kemudian mengamankan tersangka atas nama MS (20) pekerjaan anggota Polri,” lanjutnya.
Bripda Muhammad Seili merupakan Banit Dalmas di Satuan Samapta Polres Banjarbaru.
Polda Kalsel mengungkap kronologi kasus pembunuhan terhadap Zahra Dilla.
Kombes Adam Erwindi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 23–24 Desember 2025.
Menurut Adam, pelaku dan korban pertama kali bertemu sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan perempatan Mali-Mali.
Saat itu, korban datang menggunakan sepeda motor, sementara pelaku mengendarai mobil.
“Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di sebuah minimarket sekitar lokasi. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku,” ujar Kombes Adam.
Sekitar pukul 21.00 WITA, keduanya menuju kawasan wisata Bukit Batu.
Setelah berada di lokasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WITA mereka meninggalkan Bukit Batu dan bergerak menuju kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Di perjalanan, pelaku sempat singgah ke rumah saudaranya. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan alibi, karena calon istri pelaku terus menghubunginya melalui telepon.
“Pelaku mengaku mampir ke rumah kakaknya untuk meyakinkan calon istrinya bahwa ia berada di sana,” jelas Adam.
Usai dari Landasan Ulin, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan ke arah Banjarmasin.
Pada Rabu dini hari, keduanya berhenti di Jalan Ahmad Yani Kilometer 15, Kecamatan Gambut. “Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan,” ungkap Adam.
Setelah itu, terjadi pertengkaran antara keduanya. Pelaku merasa panik dan takut karena korban diduga mau melaporkan perbuatan yang mereka lakukan kepada calon istri pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa tertekan setelah korban menyampaikan niat untuk memberitahu calon istri pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ujar Adam.
“Pelaku mengakui perbuatannya mencekik korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Adam.
Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku membawa jasad korban dengan niat membuangnya ke sungai.
Namun, setibanya di lokasi, pelaku melihat sebuah gorong-gorong dalam kondisi terbuka. Pelaku kemudian mengubah niatnya dan memasukkan jasad korban ke dalam gorong-gorong tersebut.
Jasad Zahra Dilla akhirnya ditemukan warga sekitar pada Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WITA dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Adam.
Penyidik menjerat Bripda Muhammad Seili dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP.
Kini, pria yang rencananya melangsungkan pernikahan pada 26 Januari 2026 itu, terancam pidana dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
Keluarga korban Zahra Dilla juga melaporkan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya sepeda motor Honda Vario, dua unit ponsel, dompet, tas, serta gelang emas. (fajar)




