Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menyebut bahwa dana bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 1,5 miliar.
Dana bantuan itu kemudian disalahgunakan oleh Fitri Agus hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516,2 juta.
“Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Satria dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/12).
“Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir,” jelasnya.
Satria menjelaskan, Fitri Agus diduga menyalahgunakan dana bantuan bencana Kemensos tersebut dengan modus mengubah mekanisme penyalurannya dari bantuan berupa uang tunai menjadi bantuan barang.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang,” kata dia.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut Satria, Fitri Agus juga diduga meminta jatah sebesar 15 persen dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kemensos tersebut.
“Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain,” ungkapnya.
Satria menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari pertama.
“Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456501/original/060848400_1766893677-130-warga-binaan-dipindahkan-ke-Nusakambangan.jpeg)