Akbar Faizal Minta Prabowo Bebaskan Laras: Sungguh Brutal Sangkaan Pasal untuk Anak Muda Ini

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus senior Akbar Faizal secara terbuka menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nasib Laras Faizati Khairunnisa.

Seruan tersebut disampaikan Akbar dengan penuh keprihatinan terhadap proses hukum yang tengah menjerat Laras.

Akbar meminta Presiden Prabowo turun tangan langsung menggunakan kewenangannya untuk membebaskan Laras.

Bagi dia, Laras telah menjadi korban dari praktik penegakan hukum yang tidak proporsional.

“Yang terhormat bapak Presiden Prabowo, mohon kembali gunakan pedang kekuasaan anda untuk membebaskan Laras Faizati Khairunnisa,” ujar Akbar di X @akbarfaizal68 (28/12/2025).

Ia menegaskan, pasal-pasal yang disangkakan kepada Laras terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Bahkan tokoh asal Sulsel itu menyebutnya sebagai tindakan yang brutal terhadap generasi muda.

“Sungguh brutal sangkaan pasal yang dialamatkan kepada anak muda ini,” sesalnya.

Akbar juga menyentil kondisi penegakan hukum saat ini yang dinilainya kian memprihatinkan, hingga menyeret Presiden untuk terus membereskan dampaknya.

“Mohon maaf jika bapak terus-menerus harus cuci piring oleh praktek penegakan hukum yang makin rusak ini,” Akbar menuturkan.

Lebih jauh, ia menggambarkan Laras sebagai simbol harapan bangsa yang seharusnya dilindungi, bukan justru dihancurkan oleh proses hukum yang dinilai berlebihan.

“Laras adalah wajah masa depan bangsa ini,” tegasnya.

Namun, Akbar bilang, masa depan tersebut terancam hancur akibat pasal yang disangkakan kepada Laras.

“Namun pasal yang disangkakan kepadanya adalah panah api yang sangat ampuh membakar masa depan itu,” kuncinya.

Sebelumnya, Laras Faizati menyatakan kekecewaannya usai jaksa penuntut umum menuntut dirinya dengan hukuman satu tahun penjara.

Ia merasa diperlakukan tidak adil karena unggahan media sosial yang menurutnya hanya merupakan luapan emosi, bukan upaya menghasut publik.

Laras menegaskan, tudingan bahwa dirinya berpotensi memicu tindakan anarkistis tidak berdasar.

Ia menyebut unggahan tersebut lahir dari rasa marah, sedih, dan kecewa yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpanya.

Pemicu utama luapan emosi itu, kata Laras, adalah kematian Affan Kurniawan.

Ia menggambarkan Affan sebagai tulang punggung keluarga, peran yang ia rasakan pula dalam kehidupannya sendiri. Tragedi tersebut, menurutnya, menjadi pukulan batin yang sangat menyayat hati.

Pernyataan itu disampaikan Laras usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Saya sudah diarahkan untuk dituntut satu tahun penjara. Ini terasa sangat tidak adil, hanya karena saya seorang warga biasa, seorang perempuan, yang menyuarakan kekecewaan, kemarahan,” ucap Laras.

“Kesedihan atas peristiwa tragis meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Laras membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepadanya dengan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian Affan. Ia menilai perlakuan hukum terhadap dirinya justru lebih berat.

Dalam perkara tersebut, pengemudi kendaraan taktis yang melindas Affan, Bripda Rohmat, hanya dikenai sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.

Sementara atasannya, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Saya tidak membunuh siapa pun, saya tidak melakukan kejahatan. Tapi, justru saya yang harus dituntut dan terancam dipenjara lebih lama dibandingkan oknum yang melindas dan menyebabkan kematian,” kata Laras.

Meski demikian, Laras mengaku masih menyimpan harapan pada majelis hakim yang menangani perkaranya.

Ia menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara resmi melalui pleidoi pada agenda sidang berikutnya.

Diketahui, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun setelah menilai unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.

Jaksa menyebut Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Laras mengakui telah mengunggah empat konten Instagram Story yang dinilai mengandung unsur penghasutan.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tantangan dan Peluang Ketenagakerjaan di Indonesia Tahun 2025
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Liverpool vs Wolves: Florian Wirtz Bersinar di Anfield
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Perketat Penagihan Kredit, BBYB Bidik Profitabilitas Berkelanjutan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Bola Padel vs Tenis, Manakah yang Melaju Paling Cepat Saat Dipukul?
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Ketika Kantor Pemkot Tangsel Jadi Tempat Pembuangan Sampah...
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.