KOMPAS.TV - Usai pengusiran paksa nenek bernama Elina dari rumahnya oleh sekelompok orang, massa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Dalam aksi pengusiran paksa, pelaku juga merobohkan rumah nenek berusia 80 tahun di Surabaya.
Usai jadi korban pengusiran paksa di kediamannya, Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun, tinggal sementara di indekos miliknya di wilayah Balongsari, Surabaya.
Usai diusir paksa, rumah nenek sudah rata dengan tanah. Dokumen dan sertifikat rumah, termasuk barang-barang nenek Elina, juga hilang.
Semua pihak yang terlibat, termasuk Samuel, orang yang mengaku telah membeli rumah Elina, pun dilaporkan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam pengusiran paksa rumah nenek Elina.
Eri bilang penyelesaian sengketa kepemilikan rumah atau lahan seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan cara kekerasan, sebab Indonesia adalah negara hukum.
Dalam program Kompas Petang, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai eksekusi dari putusan pengadilan dilakukan juru sita dan dibantu aparat penegak hukum.
Usai viral di media sosial, pengusiran paksa rumah nenek Elina, sejumlah orang dari Ormas Madas mendatangi tempat indekos nenek Elina di kawasan Balongsari. Mereka membantah terlibat dalam aksi itu.
Koordinator ormas pun mengecam tindakan pengusiran paksa tanpa adanya hukum yang jelas.
#ormasmadas #nenekelina #surabaya
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- nenek elina
- pengusiran paksa
- surabaya
- aksi demo
- ormas
- premanisme





