KPK: SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T Sejak 2024, Terkendala Hitung Kerugian Negara

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara Rp 2,7 triliun. Penerbitan SP3 itu dilakukan KPK sejak 2024.

"Benar (SP3 sejak 2024)," kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Budi menilai penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara sudah tepat karena ada kendala dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga: MAKI Kesal KPK Setop Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T, Minta Kejagung Ambil Alih

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebutnya.

Ada juga faktor waktu yang membuat kasus ini dihentikan. Kasus ini jadi kedaluwarsa untuk pasal suap karena waktunya pada 2009.

"Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," imbuhnya.

Baca juga: Eks Penyidik: SP3 KPK di Kasus Tambang Rp 2,7 T Benar-benar Aneh

Budi menyatakan SP3 tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Sebab, proses hukum dinilai dilakukan dengan koridor yang tepat.

"Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," tutur dia.

"Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tambahnya.




(ial/rfs)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Minta Prabowo Bebaskan Laras Faizati, Akbar Faizal: Sungguh Brutal Sangkaan Pasal yang Dialamatkan kepada Anak Muda Ini
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
TOP 5: Bendera GAM Tak Boleh Dikibarkan hingga Hukuman Harvey Moeis Berkurang
• 18 jam laluidntimes.com
thumb
Kronologi Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Pelatih Valencia Women B dan 3 Anaknya Jadi Korban
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Dokter Tifa Kembali Buka-bukaan, Kali Ini Bandingkan Foto Jokowi Pakai AI
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Kabar Terbaru Pencarian 4 WN Spanyol Hilang Usai Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
• 15 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.