Bawa Kayu Ilegal dan Narkoba, KM Dolphin GT 22 Diamankan TNI AL di Karimun

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BATAM - Satu unit kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap dan narkoba ditangkap di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Dikutip dari keterangan pers Lanal Tanjung Balai Karimun, Minggu, kapal dengan nama lambung KM Dolphin GT 22 diamankan Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tindak Kapal Pengangkut 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

“Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun,” tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Kapal yang dinakhodai oleh Agustiono itu membawa empat orang anak buah kapal (ABK) diketahui milik Samsul Hadi.

BACA JUGA: 3 Pembawa Kayu Ilegal dari Hutan di Inhu Ditangkap

Setelah amankan kapal dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal KM Dolphin berbendera Indonesia, di antaranya ketidaksesuaian dokumen crew list, khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal.

BACA JUGA: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti

KM Dolphin beserta awaknya melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta, tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, petugas juga ditemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap bong, serta dua kemasan plastik diduga bekas pakai.

Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri,” tulis siaran pers tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Liburan Akhir Tahun Awas ‘Kalap’, Seperti Ini Tips Cerdas Finansialnya
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia Sebut Bukan karena Orang Ketiga
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Update Harga Pangan: Beras, Jagung dan Minyak Goreng Terpantau Stabil
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rano Karno Ajak Buruh Duduk Bareng, KSPI Tegaskan Tetap Demo soal UMP Besok
• 11 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatra Jelang Tahun Baru 2026, Petugas Tak Ada yang Libur
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.