Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia bakal menggelar aksi demonstrasi pada 29-30 Desember 2025, yang akan dipusatkan di dua titik, yakni Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.
Aksi digelar sebagai tindak lanjut atas penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
"Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil," kata Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Menurut Gofur, para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan para kepala daerah agar merevisi nilai upah minimum sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia mengatakan kebijakan upah yang diambil pemerintah saat ini dinilai mengorbankan daya beli masyarakat kecil. Ia menyoroti adanya ketimpangan yang tidak masuk akal antara upah di Jakarta dengan daerah penyangga.
"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta," katanya.
Menurut dia, sebagai pusat ekonomi nasional dengan biaya hidup tertinggi, sangat memprihatinkan jika buruh di Jakarta dihargai lebih rendah daripada wilayah sekitarnya.
Ia juga menyoroti, kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok. Kondisi ini memaksa buruh berada dalam kondisi bertahan hidup (survival mode) alih-alih mencapai kesejahteraan.
"Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi," kata Gofur.
Dalam tuntutannya, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk:
1. Merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026.
2. Menetapkan angka minimal Rp6.000.000 sebagai standar UMP Jakarta.
3. Mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung ekonomi Jakarta.
Baca juga: Rano Karno sebut ketidakpuasan terkait UMP merupakan hal wajar
Baca juga: Pemprov DKI perkuat subsidi bahan pokok buruh lewat KJP Plus
Baca juga: Stafsus sebut penetapan UMP DKI telah lewati musyawarah panjang
Aksi digelar sebagai tindak lanjut atas penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
"Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil," kata Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Menurut Gofur, para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan para kepala daerah agar merevisi nilai upah minimum sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia mengatakan kebijakan upah yang diambil pemerintah saat ini dinilai mengorbankan daya beli masyarakat kecil. Ia menyoroti adanya ketimpangan yang tidak masuk akal antara upah di Jakarta dengan daerah penyangga.
"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta," katanya.
Menurut dia, sebagai pusat ekonomi nasional dengan biaya hidup tertinggi, sangat memprihatinkan jika buruh di Jakarta dihargai lebih rendah daripada wilayah sekitarnya.
Ia juga menyoroti, kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok. Kondisi ini memaksa buruh berada dalam kondisi bertahan hidup (survival mode) alih-alih mencapai kesejahteraan.
"Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi," kata Gofur.
Dalam tuntutannya, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk:
1. Merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026.
2. Menetapkan angka minimal Rp6.000.000 sebagai standar UMP Jakarta.
3. Mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung ekonomi Jakarta.
Baca juga: Rano Karno sebut ketidakpuasan terkait UMP merupakan hal wajar
Baca juga: Pemprov DKI perkuat subsidi bahan pokok buruh lewat KJP Plus
Baca juga: Stafsus sebut penetapan UMP DKI telah lewati musyawarah panjang


