JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Senin (29/12/2025), setelah sempat ditiadakan selama libur akhir pekan dan cuti bersama Natal.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan sekaligus menekan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.
Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Baca juga: Libur Tahun Baru 2026, Ganjil Genap Ditiadakan tapi E-TLE Tetap Berlaku
Pada hari ini, sistem ganjil genap berlaku dalam dua waktu, yakni pagi dan sore.
Pada sesi pagi, pembatasan kendaraan diterapkan pukul 06.00–10.00 WIB.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=lalu lintas Jakarta, Dishub DKI Jakarta, kemacetan jakarta, ganjil genap hari ini, ganjil genap jakarta, ruas jalan ganjil genap, aturan kendaraan Jakarta&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8wNjM5NTI3MS9nYW5qaWwtZ2VuYXAtamFrYXJ0YS1kaWJlcmxha3VrYW4tbGFnaS1oYXJpLWluaS1iZXJsYWt1LWRpLTI1LXJ1YXMtamFsYW4=&q=Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi Hari Ini, Berlaku di 25 Ruas Jalan§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sementara pada sore hingga malam hari, aturan berlaku pukul 16.00–21.00 WIB.
Melalui sistem ini, kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25–26 Desember 2025 karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Natal.
“Betul. Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan terhitung pada tanggal 25–26 Desember 2025,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin, peniadaan tersebut mengacu pada Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca juga: Libur Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan
Meski kebijakan pembatasan lalu lintas sempat ditiadakan, masyarakat tetap diimbau mematuhi aturan berkendara.
“Warga diimbau untuk tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” kata Syafrin.
Daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta
Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Simpang TB Simatupang)
- Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka–Salemba Raya (sisi barat)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Ruas ganjil genap terhubung gerbang tol
Selain ruas utama, aturan ganjil genap juga berlaku di jalan-jalan penghubung menuju dan dari gerbang tol, antara lain:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama Simpang
- Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Masyarakat diimbau menyesuaikan perjalanan dan memanfaatkan transportasi umum untuk menghindari pelanggaran selama aturan ganjil genap diberlakukan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


