IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?
Keterangan tertulis dari juru bicara KPK Budi Prasetyo membuat publik terperanjat terkait dengan penerbitan SP3 Aswad Sulaiman. Keterangan tertanggal 26 Desember 2025 itu menyebutkan penghentian kasus yang sudah berjalan delapan tahun.
Publik pantas terperanjat karena empat hari sebelumnya KPK dengan bangga memaparkan prestasi kerja sepanjang 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menggelar konferensi pers pada 22 Desember 2025. Ia menjelaskan, sepanjang 2025, KPK telah menorehkan capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan menetapkan 118 tersangka serta berhasil memulihkan aset negara, mencapai total Rp1,53 triliun.
Capaian tertinggi dalam lima tahun itu seakan-akan dihapus SP3. Ibarat peribahasa panas mentari setahun dihapus hujan sehari. KPK berbuih-buih saat menetapkan tersangka, tetapi ketika perkara dihentikan, cukup selembar kertas penutup.
KPK sepertinya doyan menerbitkan SP3. Sudah 12 kali SP3 diterbitkan. Tujuh dari 12 SP3 itu diterbitkan karena tersangka kasus dugaan korupsi meninggal atau sakit keras sehingga KPK tidak bisa menjalankan penyidikan. Tiga SP3 diterbitkan dengan alasan berbeda. Dua kasus terkait dengan dugaan korupsi izin tambang melibatkan dua mantan bupati dihentikan karena tidak cukup bukti.
Baca Juga: Kasus Suap Tambang Nikel Disetop KPK, Ini Alasannya
Dugaan korupsi tambang melibatkan Supian Hadi, mantan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aswad lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dan mendapatkan SP3 pada 26 Desember 2025. Supian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dan mendapatkan SP3 pada 13 Agustus 2024.
Ada kesamaan mencolok saat KPK menetapkan status keduanya sebagai tersangka. Status itu diumumkan dengan penuh keyakinan, disertai klaim alat bukti yang cukup serta angka kerugian negara yang fantastis hingga triliunan rupiah.
Perbuatan Aswad, menurut KPK, berakibat negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, menurut KPK, Aswad selaku Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Begitu juga saat KPK menetapkan Supian sebagai tersangka. KPK menjelaskan, dari pemberian izin tambang, Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar, dan uang Rp500 juta. Kerugian negara disebutkan KPK sebesar Rp5,8 triliun dan USD711 ribu.
Pada titik ini, pertanyaan mendasar tidak terelakkan, benarkah KPK bekerja secara profesional saat menetapkan seseorang sebagai tersangka? Pada mulanya KPK menyebut cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka, tetapi pada akhirnya menyebutkan tidak cukup bukti sehingga dihentikan.
Setelah lima tahun Supian menyandang status tersangka, KPK menghentikan kasusnya. Alasan mereka lembaga auditor eksternal tidak bisa menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara yang menjerat Supian. Dari mana KPK menyebut dugaan kerugian negara Rp5,8 triliun dan USD711 ribu?
Aswad menyandang status tersangka selama delapan tahun. Bahkan pada 15 September 2023 KPK hendak menahan Aswad, tapi batal karena yang bersangkutan sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Setop Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7 Triliun, KPK Terbuka Jika Ada Bukti Baru
Kini, KPK malah menerbitkan SP3 karena setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. Lalu, dari mana pula tuduhan penerimaan Rp13 miliar dan kerugian negara Rp2,7 triliun itu berasal?
SP3 memang sah secara hukum, tetapi kepercayaan publik tidak pernah lahir dari sekadar kewenangan. Ia tumbuh dari konsistensi, ketelitian, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap keputusan sejak awal hingga akhir perkara.
Ketika penetapan tersangka diumumkan dengan gegap gempita, tetapi penghentian penyidikan datang sunyi dan minim penjelasan, di situlah prestasi KPK tidak lagi dipamerkan, tetapi digadaikan keraguan.
(Gaudensius Suhardi-Dewan Redaksi Media Group)




