Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan jadwal pelayanan publik selama masa libur tahun baru. Penyesuaian tersebut berlaku untuk sejumlah layanan masyarakat, termasuk layanan informasi publik, perpustakaan, serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Mengutip pengumuman resmi KPK, Senin (29/12/2025), jam operasional layanan informasi publik dan perpustakaan diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Ketentuan waktu layanan yang sama juga berlaku untuk pelayanan LHKPN.
Advertisement
Sementara itu, layanan aduan masyarakat (dumas) dan pelayanan gratifikasi secara langsung ditiadakan pada 30–31 Desember 2025. Meski demikian, KPK memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan melalui sistem daring.
Selain dumas dan gratifikasi, layanan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK juga dialihkan sepenuhnya ke sistem online mulai 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.



