Kisah Nenek Elina di Surabaya, Diusir ”Preman” dari Rumahnya

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Kekerasan yang menimpa nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur, tidak sekadar perkara pidana. Peristiwa ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum, minimnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, serta absennya pemerintah dalam membina dan mengawasi organisasi yang berkembang di masyarakat.

Seorang warga Surabaya, Elina Widjajanti (80), baru-baru ini menyita perhatian publik karena peristiwa yang dialaminya. Perempuan berusia lanjut itu didatangi oleh sejumlah orang di rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, 5 Agustus 2025.

Salah satu dari beberapa orang yang mendatangi Elina mengaku memiliki hak atas rumah tersebut. Elina dan keluarganya kemudian diusir secara paksa dari rumahnya pada 6 Agustus 2025 sehingga korban mengalami luka fisik dan trauma secara psikis.

Tidak hanya itu, beberapa hari kemudian, rumah Elina dihancurkan hingga bangunannya rata dengan tanah. Elina lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan itu pun ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Minggu (28/12/2025) siang.

”Ibu Elina diperiksa bersama tiga orang, yakni Iwan, Maria, dan Musirah. Mereka penghuni rumah, juga keluarga,” ujar kuasa hukum korban, Wellem Mintarja.

Wellem mengatakan, Elina memiliki saudara kandung bernama Elisa dan Iwan. Mereka tinggal di rumah itu sejak 2011. Pada 2017, Elisa meninggal. Selanjutnya, pada 5 Agustus 2025 malam, Elina didatangi oleh orang yang mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa pada 2014.

Namun, Elina bersikukuh bahwa dia tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak lain dan memiliki bukti kepemilikan aset berupa surat leter C atas nama Elisa.

Sementara itu, pihak yang mengklaim telah membeli rumah Elina, yakni Samuel, mengatakan alasan pihaknya tidak melalui proses hukum di pengadilan. Pernyataan itu disampaikan melalui Instagram @sholeh_lawyer milik pengacara bernama Sholeh.

”Jujur saja, Pak, saya kalau di pengadilan, satu, biaya mahal. Kedua, memakan waktu lama (prosesnya),” ujar Samuel.

Samuel mengaku telah membeli rumah dan tanah tersebut dari Elisa Irawati pada 2014 dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan tanah (Buku C) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Pembelian itu dilegalkan oleh notaris bernama Dedi Wijaya. Samuel mengizinkan Elisa tinggal di rumah itu hingga menemukan tempat tinggal baru.

Setelah Elisa meninggal pada 2017, Samuel ingin menempati rumah itu. Namun, hal itu diurungkan karena dia ingin mengurus proses balik nama. Baru pada Agustus 2025 dia mendatangi ketua RT (rukun tetangga) setempat dengan membawa dokumen kepemilikan rumah.

Namun, ketua RT menyarankan agar Samuel menyelesaikan urusannya dengan para penghuni rumah terlebih dahulu. Samuel mengklaim sudah berkomunikasi secara baik-baik dengan salah satu penghuni rumah yang bernama Iwan.

Dia meminta seluruh penghuni agar segera meninggalkan rumah itu. Selain itu, Samuel mengaku tidak menggunakan preman dan tidak melibatkan ormas tertentu secara kelembagaan.

Pakar hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Sholehudin mengatakan, apa pun alasannya, kekerasan terhadap Elina tidak bisa dibenarkan. Tindakan memasuki properti orang lain tanpa izin, mengusir orang secara paksa, dan melakukan kekerasan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Sholehudin mengapresiasi tindakan korban yang melapor ke Kepolisian Daerah Jatim. Menurut dia, tindakan itu sudah benar dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti laporan tersebut agar hukum bisa ditegakkan secara adil.

Namun, menurut Sholehudin, perkara yang menimpa Elina tidak sekadar tindak pidana. Kejadian itu juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum sehingga sekelompok orang berani berbuat melawan hukum secara terang-terangan di masyarakat. Mereka berani menindas kelompok lemah seperti lansia, perempuan, dan anak-anak.

”Di sisi lain, kasus Elina menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap kinerja aparat penegak hukum,” ujar Sholehudin.

Hal itu ditunjukkan oleh sikap pihak terlapor yang mengklaim sebagai pemilik aset di mana dia lebih memilih menyerahkan penanganan masalah kepada pihak ketiga atau swasta seperti para preman dibandingkan dengan menempuh jalur hukum

Pihak yang bersengketa terkait rumah tersebut seharusnya menempuh jalur hukum sehingga proses eksekusi terhadap asetnya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, bukan melalui premanisme. Hal itu mengingatkan pada kasus penagihan utang piutang menggunakan jasa mata elang (debt collector) yang terjadi di Kalibata, Jakarta, belakangan ini.

Ironisnya, pihak ketiga yang dilibatkan dalam sengketa ini bukan orang yang punya kompetensi di bidangnya. Akan tetapi, justru orang-orang yang bertindak seperti jagoan dan berani membawa nama ormas (organisasi masyarakat) tertentu yang berkembang di Jatim.

Hal itu mengingatkan pada aksi premanisme yang dilakukan oknum anggota ormas di daerah lain. Salah satunya, kasus sengketa tanah milik BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) di Tangerang Selatan. Aset negara itu diduduki oleh ormas tertentu secara ilegal.

Negara absen

Berkaca pada kasus-kasus tersebut, menurut Sholehudin, proses hukum tidak cukup. Negara harus hadir untuk membina dan mengawasi semua ormas di seluruh Indonesia secara rutin dan berkelanjutan. Jangan hanya memberikan izin pendirian organisasi, setelah itu membiarkan mereka berbuat semaunya.

Pembinaan dan pengawasan terhadap ormas-ormas ini bisa dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Hukum, sebagai instansi yang mengeluarkan izin pendirian. Adapun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kewenangan pembinaan dan pengawasan berada di Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).

”Pemerintah harus memastikan perizinan yang diberikan untuk ormas tidak disalahgunakan dan bisa dipertanggungjawabkan serta memberi manfaat positif bagi kemajuan bangsa,” ucap Sholehudin.

Oleh karena itu, setiap ormas idealnya wajib melaporkan secara berkala, perkembangan keanggotaan organisasinya, rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang. Pemerintah pusat maupun daerah bisa memberikan pendampingan kepada ormas agar kegiatan mereka bermanfaat dan tidak melanggar hukum.

”Pemerintah juga wajib memastikan bahwa cara-cara yang digunakan oleh ormas untuk mencapai tujuannya tidak bertentangan dengan norma-norma di masyarakat baik norma adat, norma sosial, maupun norma hukum,” ujarnya.

Adapun para pengurus ormas tidak hanya memikirkan merekrut anggota. Mereka juga punya tanggung jawab melakukan edukasi terhadap anggotanya agar mereka mampu melakukan kegiatan dengan baik dan tidak bertentangan dengan norma-norma di masyarakat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh warganya agar tidak main hakim sendiri, apalagi menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi di masyarakat. Sebelumnya, ada kasus penahanan ijazah para pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

”Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga,” kata Eri.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Pemkot Surabaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, pemda. Warga diimbau melaporkan semua bentuk intimidasi atau tindakan premanisme kepada satgas agar bisa ditindaklanjuti secara hukum dan tidak mengganggu ketertiban di Surabaya.

Pemkot Surabaya juga berencana menggelar pertemuan dengan semua ormas di wilayahnya pada awal Januari 2026. Pertemuan ini untuk memperkuat kondusivitas, menumbuhkan kesadaran kolektif, serta memastikan warga memahami bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum.  

Dari kasus Elina, banyak pelajaran berharga yang bisa dipetik oleh masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Pelajaran itu menjadi penting agar kasus serupa tidak akan terulang di kemudian hari.

Baca JugaPremanisme dan Iklim Investasi di Daerah

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Publik Soroti Rilis Single Terbaru Slank, Kaka Nyanyikan Republik Fufufafa: Sakau Kuasa, Sakau Narkoba
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Usai Bertemu Ridwan Kamil, Safa Marwah Kaget di DM Lisa Mariana Begini
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Malut United Tunjukkan Karakter Kuat saat Hantam Borneo FC sehingga Geser Persija, Menurut Gustavo Franca
• 23 jam lalumerahputih.com
thumb
Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke Pembuktian
• 9 menit lalukompas.com
thumb
Bulog Pastikan Stok Beras Aman hingga Lebaran 2026, Harga Masih Stabil
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.