Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke Pembuktian

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penghasutan demo akhir Agustus menilai eksepsi terdakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak berdasar.

Menurut JPU, eksepsi yang disampaikan baik terdakwa maupun kuasa hukumnya sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan di muka persidangan.

“Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Penuntut Umum di atas, dalil Penasihat Hukum para Terdakwa adalah tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan sudah merupakan bagian dari pembuktian unsur tindak pidana yang adalah merupakan materi pokok perkara, sehingga hal tersebut bukan merupakan materi eksepsi,” kata Jaksa di muka persidangan, Senin (29/12/2025).

Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Delpedro Cs dalam Dugaan Penghasutan Demo Akhir Agustus

Untuk itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak keseluruhan eksepsi itu.

Tanggapan ini diberikan jaksa terhadap hampir keseluruhan eksepsi. Seperti dakwaan tentang merekrut dan memperalat anak di bawah umur, keterlibatan pelaku lain yang secara langsung menyebabkan kerusakan fasilitas umum saat demo.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Delpedro ditangkap, kasus delpedro marhaen, kasus delpedro, Delpedro, Sidang delpedro&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8xODE1MjQwMS9hYmFpa2FuLWVrc2Vwc2ktZGVscGVkcm8tZGtrLWpwdS1taW50YS1zaWRhbmctZGlsYW5qdXQta2UtcGVtYnVrdGlhbg==&q=Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke Pembuktian§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Termasuk juga dampak langsung unggahan yang dipermasalahkan dalam dakwaan jaksa.

“Guna menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya-sejatinya, maka sudah seharusnya perkara a quo dilanjutkan ke tahap pembuktian, yang mana akan kita gali dan kita buktikan bersama dalam acara pembuktian di persidangan nanti dengan melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti,” tutur Jaksa.

Kuasa hukum keempatnya, Muhammad Nabil Hafizurrahman, menyinggung jaksa yang terus menyebutkan tanggapan yang sama untuk eksepsi yang mereka sampaikan sebelumnya.

Menurut kuasa hukum, jaksa belum benar-benar menjelaskan maksud dakwaannya, berikut dengan peranan keempat terdakwa secara spesifik yang menurut dia masih membingungkan.

Menurut Nabil, tanggapan jaksa tidak sebanding dengan argumen-argumen yang mereka tuangkan dalam eksepsi. Seperti doktrin pidana hingga pasal dalam dakwaan yang tidak relevan dengan peristiwa yang didakwakan.

“Dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya tidak banyak mengurai, membantah-bantah dalil eksepsi kita, karena kecenderungannya ini diarahkan saja ke pembuktian. Padahal kami juga membangun argumen (dalam eksepsi),” kata Nabil saat ditemui usai sidang, Senin.

Baca juga: Delpedro Marhaen dkk Bakal Mogok Makan hingga Persidangan Berakhir

Kuasa hukum lainnya Gema Gita Persada, menyampaikan jaksa hanya menjalankan peran formalnya sebagai “tukang pos” yang mengantarkan berkas dari pihak kepolisian ke pengadilan.

Sementara itu, ada hal-hal yang luput dari pandangan jaksa, seperti perampasan hak terhadap keempat terdakwa.

“Nah, itu yang kemudian dikesampingkan oleh Kejaksaan. Dan menurut kami itu adalah salah satu bentuk kesesatan berpikir dari aparat penegak hukum yang seharusnya dapat bertindak lebih progresif dari yang dilakukan,” kata Gema di kesempatan yang sama.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNN NTT Rehabilitasi 55 Klien Sepanjang 2025
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Siapkan Layanan Satu Atap Bantu UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
• 43 menit lalukumparan.com
thumb
ITSEC Asia (CYBR) Raih Kontrak Strategis Senilai USD60 Juta
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Video:  Pesawat Kecil Jatuh ke Laut di Brasil, Pilot Tewas
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Danantara Percepat Pembangunan 120 Unit Huntara di Aceh Tamiang
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.