Kecelakaan Maut di Libur Nataru, Alarm Remedial Pemerintah Kelola Angkutan Darat

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Permasalahan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar seakan tak pernah usai. Instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebutnya sebagai ‘remedial’ bagi pemerintah.

“Pemerintah harus melakukan remedial agar kecelakaan tidak terulang. Jadi harus mencanangkan remedial work plan sebagai upaya perbaikan terhadap sisi gelap angkutan logistik,” buka Jusri kepada kumparan, Sabtu (27/12/2025).

Sejatinya regulasi-regulasi yang mengatur operasional bus dan truk sudah dirancang secara jelas dan berlapis. Salah satunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, implementasinya belum dijalankan secara maksimal.

Sehingga, menurut Jusri, perlu dilakukan audit secara mandiri oleh pemerintah guna memastikan seluruh bus dan truk yang beroperasi dipastikan layak jalan.

”Paling gampang itu diurus oleh pemerintah dengan melakukan audit sendiri secara rutin. Karena sudah ada ketentuan dan undang-undangnya,” lanjutnya.

”Paling tegas adalah berikan sanksi keras ketika perusahaan tidak memenuhi standar-standar dari yang diminta pemerintah. Cabut izinnya,” ucap Jusri tegas.

Rupanya permasalahan tak berhenti di sana. Oknum pemilik perusahaan otobus (PO) yang menerima sanksi pencabutan izin operasi memutar otak, kemudian memperbarui identitas perusahaan untuk kembali beroperasi.

”Dulu kasus-kasus seperti ini (cabut izin) pernah terjadi di bus. Mereka ganti nama bus (PO), terus jalan lagi,” tambahnya.

Upaya mereduksi angka kecelakaan kendaraan besar bukan hanya dari pemerintah pusat. Jusri turut mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar berperan aktif.

“Pemda juga perlu membuat aturan yang ketat di wilayah dia. Mereka justru sebagai fasilitator harusnya,” ujarnya.

”Jadi semua kendaraan yang masuk ke daerah tersebut harus mematuhi aturan yang ada. Baik terkait dimensi dan beban kendaraan yang sebenarnya sudah diatur secara jelas dan berlapis dalam undang-undang,” pungkas Jusri.

Dua kecelakaan bus dan truk di libur Nataru 2025

Ironis, dua kecelakaan bus dan truk terjadi di momen libur natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026. Kejadiannya bahkan hanya berselang lima hari. Meliputi bus PO Cahaya Trans di simpang susun Tol Krapyak dan truk pengangkut keramik di Wonosobo.

Kecelakaan bus PO Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV di exit Tol Krapyak, Jawa Tengah pada Senin (22/12/2025). Diduga kecelakaan terjadi lantaran pengemudi gagal melakukan pengereman setelah melintasi turunan panjang.

Insiden maut ini menelan 16 korban jiwa, sementara 17 penumpang lainnya selamat.

Kemudian, pada Sabtu (27/12/2025) truk pengangkut 38 ton keramik dengan nomor polisi T 9167 PO mengalami rem blong hingga menabrak bangunan di simpang Pasar Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah.

Dua kejadian dalam kurun waktu ini seharusnya menjadi alarm kuat bagi instansi terkait untuk memperketat implementasi regulasi kendaraan angkutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Diproyeksi Menguat Jelang Tutup Tahun, Sentimen Global dan Inflow Asing Jadi Penopang
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Catatan Dahlan Iskan: Silalahi Ande-Ande
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Real Madrid berduka cita atas wafatnya eks wapres Barcelona
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Keberadaan 53 Helikopter di Lokasi Bencana Sumatera Dipertanyakan, Seskab Teddy Buka Suara!
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Bintangi Di Balik Langit Gaza, Bella Fawzi: Wakili Suara Mereka yang Dibungkam
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.