Pantau - Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Khofifah Indar Parawansa, mengukuhkan 2.943 Paralegal Muslimat NU yang tersebar di 20 provinsi, dalam upaya memperluas akses keadilan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Paralegal Muslimat NU Diharapkan Jadi Ujung Tombak Advokasi HukumProsesi inaugurasi digelar pada Minggu, 28 Desember 2025 di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta.
Secara simbolis, 50 orang perwakilan paralegal menerima selempang dan sertifikat langsung dari Khofifah.
"Ini komitmen Muslimat bahwa penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi stabilitas nasional," tegas Khofifah.
Ia menyatakan optimistis bahwa keberadaan Paralegal Muslimat NU akan membawa dampak signifikan dalam mewujudkan keadilan hukum yang inklusif di tengah masyarakat.
Penguatan ini sejalan dengan implementasi Asta Cita ke-7 dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paralegal Berperan dalam Literasi dan Mediasi Hukum MasyarakatParalegal Muslimat NU diposisikan bukan sebagai pelengkap advokat, melainkan sebagai ujung tombak pendampingan hukum di level masyarakat paling bawah.
Mereka dibekali kemampuan dasar hukum, pendampingan awal, mediasi sengketa secara kekeluargaan, serta literasi hukum untuk masyarakat sekitar.
" Kita berharap bahwa ke 2.943 orang Paralegal Muslimat NU ini akan bisa membawa dampak signifikan bagi penguatan bagi umat dan secara umum bangsa Indonesia," ujar Khofifah.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran paralegal di lini administrasi pemerintahan terbawah sebagai ruang utama interaksi sosial dan potensi konflik warga sehari-hari.
Khofifah menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atas dukungan selama proses pelatihan dan pemagangan paralegal ini.




