Grid.ID - Kronologi menantu bunuh mertua di Nakfunu NTT, pelaku sembunyi di atas pohon hingga serang warga dan polisi.
Seorang menantu bernama Joni Ang (49) dikabarkan tega membunuh mertuanya, Efraim Mauboi (79) dengan cara dibacok. Kejadian ini terjadi di Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pembunuhan ini terjadi pada Kamis (25/12/2025), sekitar pukul 20.00 Wita. Kasat Reskim AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan bahwa setelah melakukan aksi kejinya itu, Joni Ang kemudian melarikan diri ke hutan sambil membawa senjata tajam.
“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawa parang atau kelewang yang diduga digunakan untuk menghabisi korban,” kata I Wayan.
Melansir dari Kompas.com, aparat kepolisian yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis malam kemudian langsung melakukan pengejaran bersama warga setempat. Keberadaan pelaku baru diketahui pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu, pelaku diketahui bersembunyi sambil membawa sejumlah senjata tajam, di antaranya parang, panah, dan tombak. Aparat bersama masyarakat kemudian melakukan upaya negosiasi agar pelaku menyerahkan diri secara baik-baik, namun ditolak.
"Setelah tiba di TKP kami langsung melakukan upaya pengejaran dan mengamankan pelaku bersama warga setempat hingga larut malam," ujar I Wayan.
"Namun pelaku tidak berhasil diamankan, walaupun sudah diupayakan negosiasi tapi gagal, bahkan pelaku melakukan perlawanan hingga dua anggota reskrim mengalami patah tulang tangan kiri, akibat menghindari sabetan parang pelaku saat pelaku melakukan perlawanan," ungkapnya.
Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, didampingi Wakapolres Kompol Ibrahim serta Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, bersama tim Buser dan Intelkam Polres TTS. Pelaku diketahui bersembunyi di atas pohon taduk tidak jauh dari rumahnya dan sempat melakukan perlawanan.
"Pada Sabtu (27/12/2025) pukul 07:00 WITA, kami dan warga Desa Nakfunu, kembali mencari tahu keberadaan pelaku, dan diketahui pelaku bersembuyi di atas pohon taduk tidak jauh dari rumah pelaku," tutur Wayan, dilansir dari TribunFlores.com.
Negosiasi yang dipimpin langsung kapolres TTS berlangsung hingga Jumat malam pukul 22.00 Wita, namun tak membuahkan hasil. Demi keselamatan warga karena sudah larut, aparat dan masyarakat lalu menghentika upaya itu dan kembali ke kantor desa untuk istirahat.
Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 Wita, warga kembali mendeteksi keberadaan pelaku yang masih sembunyi di atas pohon. Upaya negosiasi kembali dilakukan dengan melibatkan aparat, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga pihak keluarga.
"Upaya negosiasi membujuk pelaku untuk menyerahkan diri dilakukan, namun pelaku tetap menolak dan kembali berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan masyarakat menggunakan parang yang dibawa pelaku," tambahnya.
Namun, pelaku tetap menolak menyerahkan diri dan kembali mengancam warga dengan senjata tajam. Karena hal itu, warga kemudian secara spontan melempari pelaku yang ada di atas pohon dengan batu dan ketapel hingga Joni Ang turun.
Kronologi menantu bunuh mertua selanjutnya, setelah turun, pelaku justru kembali menyerang warga dengan menggunakan parang, panah, dan tombak. Selain itu, dia juga melawan balik pihak kepolisian.
"Setelah turun dari atas pohon pelaku langsung melakukan penyerangan ke arah masyarakat menggunakan parang/kelewang, dan hampir mengancam keselamatan warga," ujar Kasat Wayan.
"Kemudian pelaku berbalik arah menyerang menuju aparat kepolisian sehingga aparat melakukan langkah strategis dan terukur melumpuhkan pelaku sehingga pelaku kemudian dibekuk Aparat Polres TTS," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Joni Ang dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




