POLDA Jawa Timur memeriksa enam saksi termasuk Nenek Elina dalam kasus dugaan kekerasan dan pengusiran yang terhadap Nenek Elina dari rumahnya di Surabaya.
Kasus itu kini telah naik ke penyidikan. Selain itu, penyidik turut menyita sebuah mobil pikap sebagai barang bukti.
Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang-barang Nenek Elina saat diusir dari rumahnya oleh oknum ormas.
Tim kuasa hukum dari pelapor atau korban telah menyerahkan rekaman video dan dokumen sebagai alat bukti.
Selain itu, pihak yang diduga melakukan pengusiran paksa yakni Samuel Ardi Kristanto turut diperiksa.
Nenek Elina diusir paksa oleh oknum ormas dari rumah yang dia tempati sejak 2011. Pada Agustus 2025, oknum tersebut mendatangi rumah dan mengklaim bahwa tanah atas rumah itu sudah dijual dan berpindah kepemilikan.
Sementara Nenek Elina mengatakan bahwa tak pernah menjual rumahnya. Ia diusir paksa dan rumahnya dibongkar. Nenek Elina mengaku memiliki surat letter C atas nama kakak kandungnya Elisa atas rumah tersebut.
Elisa wafat pada 2007. Saat ini, sertifikat rumah itu menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. (H-4)




