Mengenal SIH, Pedoman Produksi Ramah Lingkungan Bagi Dunia Usaha

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Standar Industri Hijau (SIH) ditetapkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menjalankan proses produksi yang efisien sekaligus ramah lingkungan.

SIH sendiri adalah sistem penilaian yang mengukur tingkat penerapan prinsip industri hijau, efisiensi bahan baku, energi, pengelolaan limbah, serta aspek manajemen perusahaan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, yang menyebut SIH sebagai rujukan utama bagi pelaku industri untuk menekan dampak lingkungan tanpa mengurangi performa produksi.

Sedangkan berdasarkan Permenperin No. 14 Tahun 2020, BBSPJIKB ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH016) yang bertugas melakukan audit dan penerbitan sertifikat bagi industri yang memenuhi kriteria hijau.

Ketua Tim Dekarbonisasi Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Sri Gadis Pari Bekti, menjelaskan, SIH terbagi dalam dua persyaratan, yakni persyaratan teknis dan persyaratan manajemen.

“Ada dua persyaratan, teknis dan manajemen. Sebenarnya ini tidak ada yang prioritas, dua-duanya prioritas. Tanpa komitmen manajemen puncak, persyaratan teknis itu tidak akan berhasil,” ujarnya.

Persyaratan manajemen di dalam SIH sendiri berisi kebijakan & Organisasi, Perencanaan Strategis, Pelaksanaan & Pemantauan, Audit Internal & Tinjauan Manajemen, Corporate Social Responsibility (CSR), hingga aspek Ketenagakerjaan.

Hingga Oktober 2025, Kemenperin mencatat 72 Nomor SIH dan 40 Permenperin terkait SIH telah diterbitkan. Sementara itu, 40 nomor SIH sudah tersertifikasi, dan total sertifikat yang diterbitkan mencapai 159.

Sejumlah standar lainnya masih dalam tahap final untuk disahkan oleh Menteri Perindustrian sebelum dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis SIH mencakup enam aspek utama yang mendorong efisiensi sumber daya sekaligus pengurangan emisi:

  • Bahan baku digunakan secara efisien dengan mendorong pemanfaatan bahan terbarukan dan penggunaan kembali material sisa (close-loop).
  • Energi harus dikelola efektif dengan mendorong transisi pada energi baru dan terbarukan.
  • Air dihemat menggunakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), termasuk pemakaian kembali air proses.
  • Proses produksi dioptimalkan melalui pengukuran kinerja (OEE) serta peralihan ke teknologi yang lebih bersih.
  • Produk dan kemasan wajib memenuhi standar mutu, sekaligus dirancang agar dapat digunakan ulang, didaur ulang, atau mudah terurai.
  • Pengelolaan limbah menuntut teknologi yang mampu memenuhi baku mutu lingkungan.
  • Emisi gas rumah kaca Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO? yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global

 “Di dalam SIH pun kita menerapkan prinsip sirkular ekonomi. Dulu 3R, kemudian 5R, dan sekarang sampai 10R. Prinsip-prinsip seperti itu mendorong proses dekarbonisasi,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPH Migas: Stok BBM di kawasan wisata Jatim aman menjelang tahun baru
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
DPR Dukung Penunjukan Dua Syarikah untuk Haji 2026, Pengawasan Dinilai Lebih Terfokus dan Efisien
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Dosen di Makassar Ludahi Kasir Swalayan: Dilaporkan ke Polisi, Dipecat Kampus
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Sinopsis Drama China The Rainbow in Our Memory, Kisah Manis Sahabat Jadi Cinta yang Bikin Baper, Cek Daftar Pemainnya!
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Foto: Inter Milan Iris Tipis Atalanta, Makin Nyaman di Puncak Klasemen
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.