Dosen kampus swasta Universitas Islam Makassar (UIM) bernama Amal Said alias AS melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan meludahi kasir di salah satu swalayan di Makassar, Sulsel. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam rekaman video, tampak AS ingin membayar belanjaan di kasir. Tapi, dia tiba-tiba meludahi kasir hingga mengenai pipi. Meski begitu, sang kasir swalayan tetap melayani dosen berstatus ASN itu.
Informasi yang diterima, aksi tak terpuji itu dilakukan AS karena kesal ditegur lantaran menyelak antrean. Sementara, AS mengaku tak menyelak antrean, dia hanya berpindah ke meja kasir yang lain.
Korban Lapor PolisiKasir swalayan yang menjadi korban diketahui berinisial NI (21 tahun). Dia melapor ke Polsek Tamalanrea.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP Sangkala, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Sangkala, pelapor telah dimintai keterangan.
"Korban sudah melapor dan dimintai keterangan," kata Sangkala, Senin (29/12).
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi, sangkaan Pasal 315 KUHP," ucapnya.
Dipecat Sebagai Dosen UIM MakassarKampus UIM Makassar juga tidak tinggal diam dalam kasus yang viral itu. Pihak kampus telah melaksanakan sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM terhadap Amal Said.
Hasilnya, tindakan Amal dinilai tidak etis dan bertentangan dengan nilai-nilai akhlak serta kemanusiaan.
Ia menjelaskan, Amal Said merupakan ASN di bawah LLDIKTI Wilayah IX yang selama ini diperbantukan mengajar di UIM. Ia juga telah mengabdi sebagai dosen UIM hampir kurang lebih 20 tahun lamanya. AS bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya.
Kendati demikian, atas perilakunya kepada kasir swalayan yang terjadi pada Rabu (24/12), kata Muammar, telah menciderai nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kearifan lokal dan nilai kemanusiaan. Perbuatan tersebut tidak etis dilakukan dan melanggar kode etik dosen dan peraturan kampus sendiri.
"Apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan Universitas Islam Makassar,” ucapnya.
Muammar juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan terkhusus kepada korban atas perilaku dari bawahannya tersebut.
"Atas nama Universitas Islam Makassar, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang kami junjung tinggi di lingkungan kampus,” ucap dia.




