Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK

suara.com
10 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menghentikan penyidikan kasus izin nikel Konawe Utara dengan SP3 karena alat bukti tidak cukup dan kerugian negara sulit dihitung.
  • Penghentian kasus tahun 2009 tersebut juga dipengaruhi oleh pertimbangan daluwarsa terkait pasal suap yang disangkakan.
  • Tersangka utamanya adalah mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait dugaan penerimaan uang Rp13 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan soal penghentian kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara ini sudah tepat.

Sebab, kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan dinilai tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” tambah dia.

Artinya, Budi menyebut penerbitan SP3 ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait.

“Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tandas dia.

KPK sebelumnya mengaku telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan menerbitkan SP3 pada Desember 2024 lalu.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tambah dia.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya terbuka jika ada masyarakat yang memiliki informasi baru mengenai perkara ini dan menyampaikannya kepada KPK.

KPK diketahui telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka terkait perannya sebagai bupati di Konawe Utara dalam perkara tersebut.

ASW diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sedikitnya pengusaha-pengusaha dari 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.

Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel akibat perizinan yang melawan hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tolak UMP Rp5,72 Juta, Ratusan Buruh Gelar Aksi di Medan Merdeka Selatan
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Mendagri Tito Sebut 22 Desa Hilang Akibat Bencana Sumatera
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Ditanya Keberadaan Riza Chalid, Begini Kata Menteri Imipas
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Petrosea (PTRO) Garap Proyek Tambang SINI Rp17,4 T, Bagaimana Dampak ke Kinerja?
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Klasemen Serie A Liga Italia Usai Inter Milan dan Napoli Kompak Menang 
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.