Kematian Konsultan PT Bososi, Novia Catur Iswanto Disorot

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahren Ronggolawe mengungkap fakta baru ada dugaan bekingan dari pihak tertentu dalam perkara kepemilikan saham PT Bososi Pratama. Dugaan itu tetap bergulirnya kasus pidana di Kepolisian.

Meninggalnya Novia Catur Iswanto, konsultan hukum PT Bososi Pratama yang sah, pada 27 Desember dini hari diduga mengalami tekanan psikologis berat dari oknum.

Baca juga: Protes Warga Pantura Gresik Soal Truk Tambang, Berbuntut Perketat Pengawasan

Sebab pada 24 Desember 2025, almarhum dipanggil oleh Bareskrim terkait tuduhan pasal 158 Minerba (Illegal Mining) saat sedang berusaha mengurus data OSS dan MODI perusahaan yang sah.

Ronggolawe, menyebut kuat dugaan Catur Iswanto, tertekan karena menguris MODI dan OSS milik Jason Kariatun.

"Jadi oknum aparat ini untuk melindungi PT. PAS (Palmina Adhikarya Sejati) dan Jhon, Simon dan Andi Uci Abdul Hakim terus MELAKUKAN ILEGAL MINING di lahan PT Bososi nya Pak Jason Kariatun. Ini kezaliman yang tersetruktur dibekingi orang orang tertentu," ungkapnya, Senin (29/12/2025).

Ronggolawe pun menyampaikan, almarhum sendiri sempat mengeluh stres dan curhat pada malam Natal mengenai isu penangkapan dirinya semata-mata karena mengurus administrasi perusahaan yang sah.

"Harus ada berapa lagi korban demi kelancaran pencurian nikel oleh John dan Simon di IUP PT Bososi?” tanya kuasa hukum PT Bososi Ronggolawe.

Baca juga: Upaya Klarifikasi Soal Dugaan Ilegal Mining ke Kantor PT PAS Tak Membuahkan Hasil

Ronggolawe pun mendesak Kementeriam ESDM segera menerbitkan MODI dan OSS Ditjen Minerba.

Apalagi putusan 12 hakim perdata MA juga menegaskan Jason Kariatun adalah pemilik saham PT Bososi Pratama yang sah.

“Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Hakim MA, melalui 3 kali Kasasi dan 1 kali Peninjauan Kembali (PK) dan semuanya telah memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” tegas Kuasa Hukum Jason Kariatun, Didit Hariadi lainnya.

Didit Hariadi menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah berdasarkan rentetan pengujian hukum di tingkat peradilan tertinggi. Penyelesaian kepemilikan PT Bososi Pratama bukanlah perkara biasa.

Berdasarkan dokumen hukum, permasalahan ini telah diuji sebanyak tiga kali di tingkat Kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK).

Dan teranyar pada tanggal 15 Desember 2025 MA kembali mengeluarkan putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak penggugat. Konsistensi putusan MA pada empat tingkatan berbeda ini, menurut Didit, menegaskan tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. hd

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Motif Anak SD di Medan Bunuh Ibunya: Sakit Hati Dia dan Kakaknya Sering Disiksa
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Gus Ipul soal Agenda Muktamar PBNU: Tunggu Penjelasan Kiai Miftachul Akhyar
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenimipas: Investasi Golden Visa 2025 Tembus Rp 48,29 Triliun
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Wacana Pilkada di DPRD, Benny K Harman: Ini Suara Rakyat, Kehendak Rakyat, Sebaiknya Janganlah Dilawan
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Korea Utara Klaim Kesiapan Nuklir usai Uji Coba Rudal Jelajah
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.