Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang. Eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), dipanggil penyidik, hari ini, 29 Desember 2025.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.
Beni merupakan saksi yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. KPK belum bisa memerinci informasi yang bakal dicecarkan penyidik kepada Beni.
"Untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ucap Budi.
Baca Juga: Kajari Bekasi Dicopot, KPK Fokus Sidik Suap Proyek Bupati
Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah). Metro TV/Candra
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), bapak Ade Kuswara, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta, Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.




