Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), hari ini, 29 Desember 2025. Upaya paksa itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan di Riau.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dan kawan-kawan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.
Budi menjelaskan penyidik masih butuh memeriksa saksi untuk menyelesaikan berkas kasus Abdul Wahid. KPK berjanji akan menyeret Gubernur nonaktif Riau itu ke persidangan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kajari hingga Kasi Intel Kejaksaan HSU Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



