Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah menetapkan skema penanganan rumah rusak akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan klasifikasi kerusakan ringan, sedang, dan berat. Skema ini menjadi dasar percepatan pemulihan permukiman warga di tiga provinsi terdampak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan rumah rusak ringan dan rusak sedang akan mendapat bantuan biaya perbaikan, sementara rumah rusak berat akan ditangani melalui penyediaan hunian sementara dan pembangunan hunian tetap.
“Rumah rusak ringan akan diberikan bantuan Rp15 juta, sedangkan rusak sedang Rp30 juta. Untuk rusak berat, masyarakat akan disiapkan hunian sementara sambil menunggu pembangunan hunian tetap,” kata Tito dalam Konferensi Pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Menjelang Akhir Tahun di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
Ia menjelaskan pemerintah juga memberikan opsi bagi warga rumah rusak berat untuk tinggal sementara di rumah keluarga dengan dukungan biaya, sembari menunggu pembangunan hunian tetap yang dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan data sementara yang sedang direkonsiliasi, jumlah rumah rusak ringan di tiga provinsi tercatat sekitar 68.855 unit, rusak sedang 37.520 unit, dan rusak berat 56.108 unit. Dengan demikian, total rumah terdampak mencapai 213.432 unit.
Tito menegaskan penanganan rumah rusak ringan dan sedang menjadi prioritas awal karena mencakup hampir dua pertiga dari total kerusakan. Jika bantuan perbaikan untuk kategori ini segera disalurkan, beban penanganan secara keseluruhan dapat berkurang signifikan.
“Sekitar 106 ribu rumah masuk kategori rusak ringan dan sedang. Jika ini bisa cepat diselesaikan, beban penanganan bisa berkurang sekitar 60 persen,” ujar Tito.
Pemerintah menargetkan proses pendataan dan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, dengan memastikan kecepatan, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas dalam setiap tahap pemulihan pascabencana.
Editor: Redaksi TVRINews




