Majelis Hakim Walk Out Saat Sidang Delpedro dkk

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat walk out atau meninggalkan ruang sidang tanpa menutup persidangan kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, Senin (29/12/2025).

Peristiwa tersebut bermula ketika Delpedro meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menanggapi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya.

“Majelis, apa diperkenankan saya untuk menyampaikan sedikit pernyataan? Sebentar saja, Majelis, ingin menyampaikan setelah mendengar tanggapan dari Jaksa, tiga menit” kata Delpedro dengan mikrofon di tangannya.

Baca juga: Delpedro Marhaen dkk Bakal Mogok Makan hingga Persidangan Berakhir

Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan majelis hakim yang akan dibacakan pekan depan, melainkan untuk meyakinkan publik.

Menurut dia, perkara yang menjerat dirinya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya mengenai kebebasan menyampaikan pendapat.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Delpedro Marhaen, Sidang delpedro&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yOS8xNjQ2MjY1MS9tYWplbGlzLWhha2ltLXdhbGstb3V0LXNhYXQtc2lkYW5nLWRlbHBlZHJvLWRraw==&q=Majelis Hakim Walk Out Saat Sidang Delpedro dkk§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Cukup ya, Delpedro. Kami sudah mendengar di awal, dan juga kami akan mempertimbangkan, nanti pada saat putusan sela. Apakah akan menjadi putusan akhir atau putusan sela, lihat nanti perkembangannya ketika Majelis sudah mempertimbangkannya,” tegas Hakim Ketua.

Namun, Delpedro tetap bersikeras meminta kesempatan berbicara. Ia juga mempertanyakan kelanjutan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan sejak proses penyidikan di Polda Metro Jaya, tahap penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan.

Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses. Delpedro kemudian mendesak agar majelis segera memberikan kejelasan.

“Maaf, Majelis, perkenankan itu juga, kiranya kapan jawaban itu akan tiba? Pasalnya sejak di Polda, di Kejaksaan, hingga di Pengadilan saat ini, kami tidak pernah menerima jawaban apa pun,” kata dia.

Baca juga: Demo Buruh UMP DKI 2026 Bubar, KSPI Ancam Aksi Lebih Besar Besok

“Setiap harinya saya hanya berbicara dengan tembok, izinkan saya berbicara di hadapan publik,” tambah Delpedro.

Majelis hakim lalu meminta petugas keamanan mengambil mikrofon dari tangan Delpedro.

Namun, Delpedro tetap memegang mikrofon tersebut, sementara petugas tidak mengambilnya secara paksa selama ia masih berbicara.

Melihat situasi tersebut, majelis hakim membereskan barang-barang mereka dan meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh JPU. Tindakan itu memicu seruan dari pengunjung sidang.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Huu, hakim kabur! Hakim takut!” seru pengunjung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mangrove Menyerap Karbon Lebih Efektif Dibandingkan dengan Hutan
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tanda Rumah Tangga Sulit Dipertahankan, Perceraian Sering Jadi Candaan
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Wajib Pajak Merapat! Begini Cara Login Coretax 2025 dengan Mudah
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wacana Pilkada di DPRD, Benny K Harman: Ini Suara Rakyat, Kehendak Rakyat, Sebaiknya Janganlah Dilawan
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
428 Napi di Lapas Kuala Simpang Aceh Tamiang Dilepaskan akibat Banjir
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.