Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Coretax sebagai sistem perpajakan digital yang akan menjadi platform utama administrasi pajak di Indonesia. Untuk dapat melakukan pelaporan atau pelaporan pajak melalui sistem ini, seluruh wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax untuk dapat terlebih dahulu.
Mengenal Coretax DJPMelansir dari laman resmi DJP, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah bagi wajib pajak. Platform ini lahir sebagai jawaban untuk mengatasi keterbatasan sistem sebelumnya. Melalui platform Coretax, wajib pajak dapat melakukan seluruh proses perpajakan dalam satu aplikasi terpadu.
Keunggulan Coretax DJP terletak pada integrasi berbagai fungsi perpajakan dalam satu pintu. Selain itu, platform ini juga didukung dengan pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan sehingga membuat proses administrasi pajak lebih efisien dan transparan.
Syarat penggunaan CoretaxSebelum menggunakan Coretax, wajib pajak perlu mengetahui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
- Sudah melakukan/memiliki akun DJP Online
Baca Juga :
Hampir 10 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Untuk dapat mengakses atau login ke Coretax, Anda perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu dengan menggunakan NPWP. Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
- Kunjungi website resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login.
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, kemudian Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP dan klik tombol “Cari”.
- Isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.
- Cek email resmi dari domain @pajak.go.id untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak beserta kata sandi sementara.
- Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
- Setelah melakukan aktivasi akun, berikut cara untuk login akun Coretax:
- Masukkan ID Pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP
- Ketik kata sandi yang digunakan pada akun DJP Online.
- Isi kode captcha sesuai tampilan.
- Klik tombol Login untuk masuk ke sistem.
Dengan memahami cara aktivasi dan login Coretax DJP sejak awal, wajib pajak dapat lebih siap menghadapi sistem perpajakan digital yang mulai diterapkan secara menyeluruh. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)




